MUKOMUKO, BE – Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi menyampaikan untuk harga hewan ternak yang diperuntukan kurban tidak bisa dikendalikan. Baik itu harga sapi, kambing dan sejenis hewan lainnya yang bisa di qurban kan. Pasalnya, untuk penjualan hewan tersebut dilakukan secara pribadi yang punya hewan ternak. Meskipun di daerah ini sangat banyak yang punya hewan ternak dan sudah memenuhi syarat untuk di qurban kan. Artinya untuk pembelian hewan itu merupakan atas dasar kesepakatan pembeli dengan penjual. “ Ya, kalau pemilik hewan itu ingin melepas dengan harga yang cukup terjangkau. Contohnya Rp 8 hingga 10 juta/ekor. Jika pemilik enggan menjualnya, walaupun ingin dijual dengan harga dua kali lipat, itu adalah hak dari pemilik ternak dan tidak dapat dipaksankan harus dijual dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk hewan ternak yang merupakan bantuan dari pemerintah. Tidak diperbolehkan diperjual belikan, melainkan digulirkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya,” bebernya. Diakuinya sejak satu bulan terakhir harga hewan ternak khususnya yang sudah memenuhi persyaratan bisa dikurbankan melonjak tajam. Ini dinamakan berlakunya hukum ekonomi. Penetapan harga standar yang bisa dilakukan jajarannya adalah mengenai sembilan bahan pokok. Itu pun masih sangat sulit karena banyak kendala. “Ya, kalau bahan pokok itu banyak. Jika terbatas, masih juga akan berimbas dengan naiknya harga di pasaran,” demikian Ramdani. (900)– Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi menyampaikan untuk harga hewan ternak yang diperuntukan kurban tidak bisa dikendalikan. Baik itu harga sapi, kambing dan sejenis hewan lainnya yang bisa di qurban kan. Pasalnya, untuk penjualan hewan tersebut dilakukan secara pribadi yang punya hewan ternak. Meskipun di daerah ini sangat banyak yang punya hewan ternak dan sudah memenuhi syarat untuk di qurban kan. Artinya untuk pembelian hewan itu merupakan atas dasar kesepakatan pembeli dengan penjual. “ Ya, kalau pemilik hewan itu ingin melepas dengan harga yang cukup terjangkau. Contohnya Rp 8 hingga 10 juta/ekor. Jika pemilik enggan menjualnya, walaupun ingin dijual dengan harga dua kali lipat, itu adalah hak dari pemilik ternak dan tidak dapat dipaksankan harus dijual dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk hewan ternak yang merupakan bantuan dari pemerintah. Tidak diperbolehkan diperjual belikan, melainkan digulirkan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya,” bebernya. Diakuinya sejak satu bulan terakhir harga hewan ternak khususnya yang sudah memenuhi persyaratan bisa dikurbankan melonjak tajam. Ini dinamakan berlakunya hukum ekonomi. Penetapan harga standar yang bisa dilakukan jajarannya adalah mengenai sembilan bahan pokok. Itu pun masih sangat sulit karena banyak kendala. “Ya, kalau bahan pokok itu banyak. Jika terbatas, masih juga akan berimbas dengan naiknya harga di pasaran,” demikian Ramdani. (900)
Harga Hewan Kurban Tak Terkendali
Rabu 17-09-2014,22:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Terkini
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:01 WIB
Nihil Insiden Selama Lebaran, Situasi Bengkulu Selatan Aman
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB