ARGA MAKMUR, BE - Dua orang pejabat Pertambangan dan Energi (Distamben) Bengkulu Utara (BU) membentak puluhan warga Desa Marga Bakti dan anggota LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap kedatangan warga dan Walhi ke kantor dinas tersebut kemarin (16/9).
Kronologisnya, saat hendak masuk dan menemui pejabat berwenang di kantor Distamben tersebut, sempat terjadi aksi ribut mulut antara Kasi Perizinan Pertambangan, Mustapang SIP dan anggota Walhi. Hal itu lantaran pejabat tersebut menolak menerima kedatangan warga untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut, dengan alasan kepala Distamben sedang berada di luar kantor.
Tak terima alasan itu, akhirnya terjadi keributan mulut, warga dan anggota Walhi menuntut perwakilan Distamebn menerima warga dan mendengarkan aspirasi warga. Mengingat warga sudah jauh datang untuk memperjuangkan hak. Saat terjadi keributan mulut antara Kasi Perizinan Pertambangan, warga dan anggtoa Walhi akhirnya Mustapang naik pitam dan sempat menggebrak meja.
\"Saya di sini punya atasan dan punya aturan. Jadi tidak bisa sembarangan, kalau memang mau bertemu kepala dinas, silahkan tunggu di sana. Kami di sini punya aturan\" ujar Mustapang sembari menggebrak meja.
Beruntung peristiwa itu segera dilerai oleh staf Distamben lainnya. Namun hal serupa pun juga terjadi lagi, Sekretaris Distamben, Eddy Siswanto SSi MT juga tidak berani ambil keputusan alasannya ada atasan untuk pengambil kebijakan yang akhirnya keributan mulut kembali terjadi. Tak lama kemudian staf lainnya segera menghubungi kepala Distamben untuk menemui warga.
Tolak Batu Bara
Usai menunggu sekitar satu jam, akhirnya Kepala Distamben BU, Ramadhanus SE MM muncul dan menerima kedatangan warga. Warga pun diajak masuk ke ruang rapat untuk menyampaikan penolakan warga terhadap usaha tambang batu bara yang beraktifitas di desa tersebut. Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan izin saha dua perusahaan yang ada di loaksi tersebut yakni PT Mitra Padjajaran Prima dan PT Dinamika Selaras Jaya sama sekali tidak diketahui warga dan aktiftas dua perusahaan tersebut sudah merugikan warga.
\"Kami ke sini datang baik-baik untuk mempertanyakan surat penolakan yang sudah kami sampaikan ke Distamben, tapi banyak sekali alasan, warga mempertanyakan permasalahan usaha batu bara didesa tersebut,\" kata anggota Walhi, Soni Taurus.
Sementara itu, Kepala Distamben Ramadhanus mengakui, kedua perusahaan tersebut masih memiliki izin usaha hingga tahun 2015 mendatang berupa izin eksplorasi. Sementara penolakan warga atas adanya temuan usaha tambang dilokasi kebun warga itu dikatakan, akan kembali dicek kebenarannya oleh jajarannya. \"Dalam waktu dekat kita akan cek adanya indikasi temuan warga adanya dua titik galian usaha tambang batu bara ini, kalau ada usaha ilegal kita akan tindak tegas,\" jelasnya.(117)