TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala, Selasa (16/9) hari ini, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong yang didampingi oleh Tim Yustisi akan membongkar paksa 6 baliho yang tersebar di 6 titik lokasi terpisah. Masing-masing baliho itu terletak di simpang tugu Muara Aman, Pasar Melintang, Terminal Muara Aman, Desa Muara Ketayu, Kelurahan Embong Panjang, dan baliho yang terletak di desa Talang Liak. Hal ini terpaksa dilakukan akibat baliho yang terdiri dari 4 perusahaan rokok, 1 perusahaan motor dan baliho bakal calon gubernur tersebut tidak membayar pajak.
\"Kita sudah berupaya menyurati pihak terkait, ada yang melalui pos dan ada juga yang melalui email perusahaan sebanyak 3 kali namun tetap tidak ada tanggapan. Karena itu besok (hari ini, red) baliho tersebut akan dilakukan pembongkaran secara paksa,\" jelas Kepala DPPKAD Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syarifudin SSos MSi kepada wartawan kemarin.
Dikatakan Syarif, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan bupati lebong nomor 27 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame setiap baliho atau sependuk akan dikenakan pajak reklame. \"Sesuai aturan yang ada mereka harus membayar pajak. Pembongkaran sendiri akan dilakukan oleh tim Yustisi,\" pungkas Syarif.
Sejauh ini pemilik ke-6 baliho tersebut belum berhasil dikonfirmasi, sehingga keterangannya mengenai pembongkaran baliho yang dilakukan DPPKAD Lebong tersbut belum berhasil didapatkan. (777)