BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu kembali akan memindahan ratusan pedagang Pasar Subuh ke Pasar Baru Koto II mendapat penolakan dari anggota DPRD Kota Bengkulu. Bahkan dewan menegaskan bahwa Pemkot harus melindungi pedagang kecil, bukan menindasnya. \"Saya bukan hanya mendukung penundaan relokasi yang dilakukan Pemkot beberapa waktu lalu, tapi saya juga meminta agar Pemkot melindungi pedagang tersebut,\" kata anggota DPRD Kota, Efendy Salim SSos kepada BE, kemarin. Ia mengatakan, bila pemerintah tetap merelokasikan pedagang itu, meskipun telah melakukan sosialisasi yang panjang, maka pedagang tetap akan menolak. Hal ini dikarenakan pedagang yang berjualan di kawasan tersebut merupakan pedagang yang berdomisili tidak jauh dari kawasan itu. \"Jika dipindahkan ke Pasar Baru Koto, pedagang pasti menolak. Kecuali dipindahkan masih di kawasan Pasar Minggu, kemungkinan mereka mau,\" ujarnya. Daripada memindahkan pedagang, menurut Efendi Salim lebih baik pemerintah melakukan penataan Pasar Subuh itu dengan membangun fasilitas yang memadai dan membuat peraturan pukul 07.00 WIB semua pedaang harus bubar, supaya jalan di kawasan itu tidak macet. Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang berencana memindahkan pedagang hanya dikarenakan ada kepentingan investor besar yang semata-mata mencari keuntungan di Kota Bengkulu. \"Saya tidak setuju jika pedagang kecil digusur hanya karena kepentingan pengusaha. Seperti PTM dan Mega Mall saja hingga saat ini tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada daerah ini,\" sampainya. Menurutnya, jika Pasar Minggu Square (PMS) tetap dibangun, maka hampir dipastikan nasibnya akan sama dengan PTM dan Mega Mall yakni tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Bengkulu. Hal ini sudah jelas karena dibangun oleh pengusaha yang sama. \"Semestinya PTM dan Mega Mall yang tidak memberikan kontribusi itu dapat dijadikan pelajaran oleh Pemkot untuk berhati-hati agar tidak jatuh ke lobang yang sama, tapi anehnya Pemkot malah terlihat tunduk dan patuh kepada investor itu,\" ucapnya prihatin. Disinggung soal tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi KW Candra cs, bukan milik pemerintah, Ketua DPC Hanura ini menegaskan, meskipun tanah tersebut bukan milik Pemkot tetapi Pemkot berhak atas pengeluaran izin mendirikan bangunan di atasnya, sehingga pemerintah juga berhak menentukan bangunan apa dan pelaku investasi untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi kawasan pusat perbelanjaan. \"Pemerintah itu harus tegas dalam mengambil keputusan, jika tidak maka akan dipermainkan oleh investor,\" tandasnya.(400)
Dewan Tolak Pemindahan Pedagang
Minggu 23-12-2012,09:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB