BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu kembali akan memindahan ratusan pedagang Pasar Subuh ke Pasar Baru Koto II mendapat penolakan dari anggota DPRD Kota Bengkulu. Bahkan dewan menegaskan bahwa Pemkot harus melindungi pedagang kecil, bukan menindasnya. \"Saya bukan hanya mendukung penundaan relokasi yang dilakukan Pemkot beberapa waktu lalu, tapi saya juga meminta agar Pemkot melindungi pedagang tersebut,\" kata anggota DPRD Kota, Efendy Salim SSos kepada BE, kemarin. Ia mengatakan, bila pemerintah tetap merelokasikan pedagang itu, meskipun telah melakukan sosialisasi yang panjang, maka pedagang tetap akan menolak. Hal ini dikarenakan pedagang yang berjualan di kawasan tersebut merupakan pedagang yang berdomisili tidak jauh dari kawasan itu. \"Jika dipindahkan ke Pasar Baru Koto, pedagang pasti menolak. Kecuali dipindahkan masih di kawasan Pasar Minggu, kemungkinan mereka mau,\" ujarnya. Daripada memindahkan pedagang, menurut Efendi Salim lebih baik pemerintah melakukan penataan Pasar Subuh itu dengan membangun fasilitas yang memadai dan membuat peraturan pukul 07.00 WIB semua pedaang harus bubar, supaya jalan di kawasan itu tidak macet. Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang berencana memindahkan pedagang hanya dikarenakan ada kepentingan investor besar yang semata-mata mencari keuntungan di Kota Bengkulu. \"Saya tidak setuju jika pedagang kecil digusur hanya karena kepentingan pengusaha. Seperti PTM dan Mega Mall saja hingga saat ini tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada daerah ini,\" sampainya. Menurutnya, jika Pasar Minggu Square (PMS) tetap dibangun, maka hampir dipastikan nasibnya akan sama dengan PTM dan Mega Mall yakni tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Bengkulu. Hal ini sudah jelas karena dibangun oleh pengusaha yang sama. \"Semestinya PTM dan Mega Mall yang tidak memberikan kontribusi itu dapat dijadikan pelajaran oleh Pemkot untuk berhati-hati agar tidak jatuh ke lobang yang sama, tapi anehnya Pemkot malah terlihat tunduk dan patuh kepada investor itu,\" ucapnya prihatin. Disinggung soal tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi KW Candra cs, bukan milik pemerintah, Ketua DPC Hanura ini menegaskan, meskipun tanah tersebut bukan milik Pemkot tetapi Pemkot berhak atas pengeluaran izin mendirikan bangunan di atasnya, sehingga pemerintah juga berhak menentukan bangunan apa dan pelaku investasi untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi kawasan pusat perbelanjaan. \"Pemerintah itu harus tegas dalam mengambil keputusan, jika tidak maka akan dipermainkan oleh investor,\" tandasnya.(400)
Dewan Tolak Pemindahan Pedagang
Minggu 23-12-2012,09:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB