BENGKULU, BE - Le (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu, warga Jalan raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, divonis 6 bulan penjara, akibat perbuatanya yang nekat memukul oknum polisi 10 Maret 2013 lalu. Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Wahid Usman selaku hakim ketua, serta Rendra dan Masliatai selaku hakim anggota di pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (15/9) kemarin. Terdakwa dinyatakan telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHAP. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yordan Mahendra Betsi SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Dijelaskan hakim, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut, diantaranya terdakwa sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB. Berawal dari korban, M Ali Alfarisy, yang merupakan salah satu oknum polisi, menegur terdakwa yang menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan suara yang bising melintasi depan rumahnya. Tak terima dengan teguran korban, pelaku berhenti dan meninju muka korban sebanyak satu kali dengan dengan menggunakan tangan kiri yang menggunakan cincin. Sehingga menyebabkan luka robek di bagian kelopak mata bawah dan harus mendapatkan 7 jahitan.(135)
Pukul Polisi, Mahasiswa Dipenjara 6 Bulan
Selasa 16-09-2014,12:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :