Uang 2 M untuk Sogok CPNS, Kabag Hukum Tersangka

Selasa 16-09-2014,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Misteri pengamanan uang yang mencapai hampir Rp 2 miliar tepatnya Rp 1,99 miliar sedikit banyak mulai terungkap.  Uang yang dibawa dari Kabupaten Muratara (Musirawas Utara) oleh Kabag Hukum Pemkab Muratara, MR ini diduga kuat akan digunakan sebagai sogok kelulusan peserta seleksi CPNS yang saat ini sedang digelar. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy Siahaan, Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno, dan Plt Kabid Propam AKBP Supriyadi, kemarin. \"Awalnya kita mengindikasikan ini adalah kasus perampokan, karena itu tim kita terus membuntuti pelaku, hingga akhirnya kita gerebek di salah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang.  Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata uang ini akan dikirim ke Jakarta untuk suap tes CPNS,\" ujar Kapolda. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama 3 hari tersebut, Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Kabag Hukum Pemkab Muratara, MR, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara ketiga pelaku lain yang diamankan, yakni IH (warga sipil Muratara), 2 oknum aparat, MN dan HE masih berstatus saksi dan masih akan diperiksa lebih lanjut keterlibatannya. \"Tersangka kita jerat dengan Pasal 5 atau 12 UU 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.  Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan pencucian uang,\" sambung Jenderal Bintang Satu ini. Adapun modus operandi para pelaku, jelas Kapolda, Kabag Hukum tersebut pergi ke Bengkulu dengan membawa uang tersebut dengan didampingi IH.  Selain itu, Kabag Hukum tersebut juga meminta agar salah satu oknum kepolisian Polda Bengkulu, yakni Aipda HE untuk mengawal mereka. Direncanakan uang tersebut akan dikirim ke Jakarta kepada HR (Salah seorang fasilitator yang punya akses ke Kementerian).  Karena itulah, salah satu oknum polisi dari Sat Brimob Polda Metro Jaya, Brigpol MN menjemput uang tersebut ke Bengkulu. \"Semua perbuatan MR terkait penerimaan uang dengan tujuan kelulusan tes CPNS Kabupaten Musirawas Utara Tahun 2014 ini diberi sandi \'\'Take Off Penerbangan Pertama Jumat 12 September 2014\'\',\'\' beber Kapolda. Motif uang tersebut akan digunakan untuk suap CPNS sendiri terungkap dari beberapa dokumen yang dibawa oleh MR, berupa beberapa dokumen nama-nama pelamar CPNS yang berhasil disita tim khusus Polda.  Dari dokumen tersebut diketahui untuk S1 diharuskan menyetor uang sebanyak Rp 200 juta perorang sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS, sedangkan D3 harus menyetor Rp 170 juta. Uang ini dikumpulkan oleh MR dibantu oleh rekannya, yakni Plt Kabag Umum Pemkab Muratara berinisial TR. \"Untuk yang melalui MR ada 5 nama yang menyetor dengan total Rp 1,24 miliar, dari TR ada 4 orang dengan total Rp 750 juta.  Sehingga terkumpullah uang sebanyak ini. Tapi dari dokumen yang kami sita, ada sekitar 25 nama yang menyetor, karena itu masih kami kembangkan lagi,\" kata Polisi berdarah Sunda ini. Oknum Polisi Kena Pasal Disiplin Hingga saat ini ketiga pelaku lain yang diamankan selain MR masih berstatus sebagai saksi.  Untuk IH sendiri tidak mengetahui seluk beluk kasus tersebut dan mengaku hanya menjadi sopir dari MR.  Begitu juga 2 oknum polisi yang ikut terseret, keduanya hanya dimintai oleh MR untuk melakukan pengawalan saja dan tidak mengetahui perihal uang Rp 2 miliar tersebut.  Pun demikian, kedua oknum polisi ini tetap akan diberikan sanksi. Pasalnya keduanya, baik Aipda HE dan Brigpol MN tidak mengantongi surat tugas dari pimpinan. \"Untuk MR ini kita kenakan Pasal 5 dan 12 terkait gratifikasi atau korupsi. Sementara untuk kedua oknum harus dipisahkan dan belum kita simpulkan terlibat dalam kasus ini karena berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya hanya dimintai bantuan untuk melakukan pengawalan saja.  Tetapi keduanya tetap akan mendapatkan sanksi disiplin dan etika profesi, karena tidak mendapatkan izin dari komandannya dalam melaksanakan tugas atau bekerja tidak dalam kapasitas perintah,\" jelas Kapolda. Saat ini, lanjut Kapolda, Polda juga masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kejelasan sanksi dari oknum aparat berbaju cokelat tersebut. Untuk HE sendiri hingga saat ini masih diperiksa. \"Yang jelas keterlibatan keduanya pada kasus penyogokan CPNS ini masih akan kita periksa, karena mereka ini kan turut serta dalam kasus ini,\" sambung Kapolda. Tersangka Bisa Bertambah Kapolda Bengkulu sendiri mengatakan meskipun saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, namun dipastikan tersangka akan terus bertambah. Pasalnya, dalam kasus tersebut Polda telah mengantongi beberapa dokumen nama-nama yang diduga terlibat dalam permainan mafia CPNS tersebut. Bahkan, para penyuap (pelamar CPNS) bukan tidak mungkin juga akan dijadikan tersangka. \"Yang menyuap dan disuap harus jadi tersangka,\" tegas polisi berdarah Sunda ini. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan sementara Polda Bengkulu berhasil menghimpun beberapa nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Bahkan, salah satu penguasa atau pejabat di Pemkab setempat, juga bukan tidak mungkin akan bisa terseret dalam kasus ini.  \"Saya tidak menyebut nama, tapi pejabat tertingginya,\" kata Kapolda memberi sinyal. Dilimpahkan ke Polda Sumsel Kasus ini sendiri, lanjut Kapolda, akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan. Pasalnya locus delicti (tempat terjadinya kasus) dan tempus kasus (waktu kejadian) tindak pidana tersebut terjadi di Kabupaten Muratara, Sumsel. Kebetulan saja, Bengkulu hanya sebagai tempat transit uang tersebut. \"Bahasa lainnya, kebetulan saja tertangkapnya di Bengkulu sebelum nyampe ke Jakarta, kalau sudah sampai di Jakarta tentu ceritanya jadi beda. Kejadian pengumpulan uang ini kan dilakukan di Muratara, begitu juga waktunya, saat di Muratara,\" kata Kapolda. Polda Bengkulu sendiri selain melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel terkait pelimpahan tersebut. Pun demikian, Polda Bengkulu tetap akan melengkapi beberapa berkas dalam penyelidikan tersebut. \"Mulai hari ini (kemarin, red), kami sudah melakukan koordinasi, dan kasus ini akan kita serahkan ke Polda Sumsel supaya diselesaikan lebih lanjut.  Saat ini kami masih menyusun beberapa administrasi penyelidikan seperti laporan polisi, hasil pemeriksasan, dan lainnya,\" ungkap Kapolda. Barang Bukti Masih Diamankan Hingga saat ini, beberapa barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (12/9) tersebut juga masih diamankan di Polda Bengkulu.  Kapolda menyampaikan setidaknya ada 6 jenis barang bukti yang masih diamankan.  Diantaranya, 2 unit kendaraan roda empat (mobil) Xenia coklat BD 1668 EZ dan Isuzu Panther hitam BG 44 Q), 2 pucuk revolver milik kedua oknum aparat, 1 pucuk Air Soft Gun merk Wingun berikut 3 tabung gas milik MR, 2 buah koper (1 koper besar berisi uang sebanyak Rp 1,99 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15.040 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4.860 lembar dan 1 koper kecil kosong), 2 buah ransel (1 berisikan dokumen, 1 kosong), serta 12 unit handphone milik para pelaku. \"Handphone ini nantinya akan kita kloning untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,\" kata Kapolda. MR Pasang Badan Sementara itu, Kabag Hukum, MR, yang menjadi tersangka utama pada kasus ini memilih untuk bungkam saat ditanyai awak media pada saat digelandang menuju ke sel tahanan Polda Bengkulu.  Beberapa macam pertanyaan dilayangkan ke MR ini namun tak satupun yang dijawabnya. Barulah pada saat ditanya terkait keterlibatan kepala daerah Muratara, pria ini mengatakan \'tidak\'.  \"Tidak, saya sendirian melakukan ini,\" demikian ucap MR. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait