KOTA MANNA, BE - Sa (35), warga jalan Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna kemarin malam dijeblosan dalam ruang tahanan Mapolsek Kota Manna. Sa dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan majikannya Damelia Syafrial (40) pimpinan Usaha UD Aguarius di Jalan Gerak Alam, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui kapolsek Kota Manna, IPtu Hasbi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting membenarkan Sa sudah diamankan. “Sa ditangkap saat sedang berada di Kota Agung, Kabupaten Tangga Mus Provinsi Lampung,” kata Ginting. Dikatakan Ginting, dalam Laporan korban pada 22 Agustus 2014 lalu, diketahui jika pada 21 Agustus pukul 16.30 WIB, Sa membawa kabur barang dagangan yang selama ini diserahkan kepada Sa untuk dijual ke warung-warung. Akibat ulah Sa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta. Mendapat laporan itu pihaknya pun langsung mendatangi rumah pelaku, tetapi tetapi saat itu pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya polisi mendapat kabar jika Sa sudah berada di Kabupaten Tangga Mus. Polsek Kota Manna langsung berkoordinasi dengan Mapolres Tanggamus. “Berkat bantuan Mapolres Tangga Mus, akhirnya Sa berhasil kami bekuk,” tutup Ginting. Ditambahkan, Sa dibekuk pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian setelah mendapat kabar dari Mapolres Tangga Mus, pihaknya pun langsung menjemput tersangka dan tiba ke BS kemarin siang pukul 13.15 WIB. Setelah itu sa pun langsung dijebloskan dalam sel tahanan Mapolsek Kota Manna. (369)
Gelapkan Barang Majikan, Karyawan Dibekuk
Jumat 12-09-2014,20:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :