Gelapkan Barang Majikan, Karyawan Dibekuk

Jumat 12-09-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE -  Sa (35), warga  jalan Letnan Tukiran Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna kemarin malam  dijeblosan dalam ruang tahanan Mapolsek Kota Manna. Sa dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan majikannya  Damelia Syafrial (40) pimpinan Usaha UD Aguarius di  Jalan Gerak Alam, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui kapolsek Kota Manna, IPtu Hasbi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting membenarkan Sa sudah diamankan. “Sa ditangkap  saat sedang berada di  Kota Agung, Kabupaten Tangga Mus  Provinsi Lampung,”  kata Ginting. Dikatakan  Ginting, dalam Laporan korban pada 22 Agustus 2014 lalu, diketahui jika pada 21 Agustus pukul 16.30 WIB, Sa membawa kabur barang dagangan yang selama ini diserahkan kepada Sa untuk dijual ke warung-warung. Akibat ulah Sa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta. Mendapat laporan itu pihaknya pun langsung mendatangi rumah pelaku, tetapi tetapi saat itu pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya polisi mendapat kabar jika Sa sudah  berada di Kabupaten Tangga Mus. Polsek Kota Manna langsung berkoordinasi dengan Mapolres Tanggamus. “Berkat bantuan Mapolres Tangga Mus, akhirnya Sa berhasil kami bekuk,” tutup Ginting. Ditambahkan, Sa dibekuk pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian setelah mendapat  kabar dari Mapolres Tangga Mus, pihaknya pun langsung menjemput tersangka dan tiba ke BS kemarin siang pukul 13.15 WIB. Setelah itu sa pun langsung dijebloskan dalam sel tahanan Mapolsek Kota Manna. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait