BENGKULU, BE - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kapolres Seluma, AKBP Lumban Gaol SIK nampaknya akan segera ditutup. Pasalnya laporan pemerasan yang dilayangkan ke Polda Bengkulu itu tidak cukup bukti untuk disebut sebagai tindak pidana pemerasan.
\"Setelah kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 16 saksi untuk kasus dugaan pemerasan ini, kami tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Kapolres Seluma tersebut,\" demikian disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengawasan (Kabid Propam) Polda Bengkulu, AKBP Supriyadi ditemui BE di ruangannya, kemarin.
Pria yang juga menjabat sebagai Wadir Narkoba ini menerangkan, tidak terbuktinya pemerasan tersebut karena belum terjadinya pembayaran. Pasalnya untuk memenuhi unsur tindak pidana pemerasan disebutnya harus ada bukti pemberian uang dari korban.
\"Unsurnya itu kan barang siapa yang meminta sebagian kepada seseorang dengan menjanjikan sesuatu, nah ini tidak terbukti, jadi tentu tidak bisa kita teruskan kasusnya,\" tegasnya.
Meski indikasi mengarah ke tindak pidana tidak terbukti, AKBP Supriyadi menyatakan, pihaknya tetap akan menggelar sidang kode etik. Pasalnya, indikasi untuk melakukan pemerasan tersebut sudah termasuk pelanggaran kode etik kepolisian. \"Etikanya tetap akan kita proses, karena setelah kita dengarkan rekaman yang ada memang ada bukti indikasi mengarah kesana (pemerasan-red). Namun, kami menduga ini dilakukan oleh jajaran bawah Kapolres, sementara Kapolresnya tidak tahu menahu,\" tambahnya.
Jika terbukti ada pelanggaran etik tersebut, lanjutnya, Bid Propam Polda akan memberikan sanksi kepada yang bersalah. Bentuknya bisa ditegur secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, ditempatkan di tempat khusus, bahkan bisa dipindahkan sesuai dengan pasal yang bakal diterapkan.
\"Di kepolisian ada 2 pelanggaran pertama pelanggaran disiplin dan kedua pelanggaran etik. Untuk kasus ini kita akan proses pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini. Tentu kita tidak ingin hal ini terjadi kembali,\" pungkasnya.
Seperti yang dilansir sebelumnya, Kapolres Seluma sempat tersandung isu pemerasan. Berawal dari surat tertanggal 5 mei 2014, yang menyebutkan selama ini para kontraktor maupun pegawai di Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi nyaman bekerja, lantaran terlalu sering diperiksa polisi. Dan kondisi ini sengaja diciptakan, dengan tujuan untuk melakukan pemerasan tersebut kontraktor maupun PNS. (609)