TAIS, BE- Seluruh anggota DPRD Seluma masa jabatan 2009-2014 harus masih bersabar untuk mendapatkan uang purna bakti. Pasalnya uang purnabakti masih diusulkan Sekterariat Dewan Seluma. “Untuk uang Purnabakti masih dalam proses dan yang telah bisa diambil adalah jasa pengabdian dan klaim asuransi mantan dewan tersebut. Dan dana untuk ini telah tersedia,” ujar Sekretaris DPRD Seluma Drs H Rusyikin. Sedangkan besaran uang purna bakti tersebut tergantung dari lama masa jabatannya menjabat sebagai anggota DPRD Seluma. Sedangkan bagi mereka menjabat 6 bulan telah mencapai 5 tahun. Untuk yang mencapai 5 tahun akan menerima Rp 9,5 juta perorang. Sedangkan hanya beberapa bulan akan digenapkan menjadi satu tahun jabatan. Seperti pada mantan ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait menerima jasa pengabdian cukup besar dengan nominal Rp 10 juta lebih. “Besaran ini berbeda-beda dan disesuaikan dengan masa bakti mereka. Jika hanya beberapa bulan akan digenapkan satu tahun,” singkatnya Disampaiakan, uang purna bakti tersebut berasal dari sumbangan wajib anggota DPRD Seluma setiap bulannya sebesar Rp 200 ribu. Dipotong dari dana perjalanan dinas atau dari gaji mereka. Kemudian dimasukkan dalam asuransi. Setelah akhir masa jabatan dihitung dan besaran uang yang diterima selama lima tahun menjabat yakni sebesar Rp 11 juta. “Yang jelas, saat ini kita tengah menghitung dan anggaran yang dipergunakan untuk uang purnabakti ini,”sampainya. (333)
Sabar!! Uang Purnabakti Mantan Dewan Diusulkan
Selasa 09-09-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB
Dokter Ikuti Pelatihan CATLAB, Layanan Poli Jantung RSHD Bengkulu Dihentikan Sementara
Rabu 05-08-2026,18:36 WIB