BMA Pastikan Beri Sanksi Adat

Selasa 09-09-2014,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Pelaku video porno yang beredar di masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, tidak hanya terkena sanksi hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, namun juga hukum adat yang ada di wilayah Rejang Lebong.  Hal ini dikarena pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong telah dipanggil Bupati Rejang Lebong terkait beredarnya video porno tersebut.  Menurut Ketua BMA Rejang Lebong M Rauf saat ditemui kemarin (8/9) di Pemkab Rejang Lebong menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah menunggu surat resmi dari pemerintah daerah untuk mengusut masalah tersebut sesuai dengan aturan hukum ada yang ada di Rejang Lebong. \"Masalah ini sudah jelas melanggar norma adat yang ada di Rejang Lebong, kami dari BMA tentu akan mengusut masalah ini sesuai dengan cara-cara hukum adat, kalau hukum formal itu dari pihak kepolisian yang menyidiknya,\" ungkap Rauf. Menurut Rauf, dalam menyikapi masalah ini BMA kemungkinan besar akan menggelar sidang adat. Sidang adat yang akan diberikan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku baik laki-laki maupun perempuan. Menurut Rauf kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. \"Denda terkait dengan kasus ini bisa mencapai Rp 18 juta perorang. Selain itu juga akan diberikan sanksi-sanksi lain sesuai dengan aturan yang berlaku di Rejang Lebong,\" terang Rauf. Namun menurut Rauf, sebelum ke tahap denda dan sanksi yang akan diberikan tersebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahu ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Rejang Lebong untuk memastikan siapa saja pelaku dan dimana saja kasus tersebut dilakukan. Selain itu Rauf juga menegaskan masalah ini harus dituntaskan sehingga tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat Rejang Lebong. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait