\"Alhamdulillah, saya telah kembali. Saya menerima semua ini dengan tabah. Inilah risiko kepemimpinan. Hidup ini ibarat gelombang, kadang keras menghantam karang. Kadang surut dengan tenang ketengah lautan,\" ujar Murman mengutip perkataan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Ir Soekarno.
Dalam sambutannya, Murman menegaskan bahwa proyek multiyears yang sudah dirancang sebelumnya harus tetap terus dilanjutkan. Ia pun meminta agar Plt Bupati H Bundra Jaya SH MH dapat melanjutkan program tersebut. Sebab hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat Seluma untuk memperkenalkan kabupaten kepada dunia luar. \"Selama ini orang tidak tahu di mana itu Seluma. Tanpa pembangunan multiyears, orang tidak akan mudah tahu di mana kota kita berada,\" katanya.
Di samping itu, Murman juga menyatakan, meski pihaknya menerima SK Mendagri yang memberhentikannya sebagai dokumen negara yang sah. Namun ia mengingatkan agar semua pendukungnya tetap menolak pemberhentian Murman sebagai bupati. \"Mari sama-sama kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Jangan sampai kejadian Junaidi (Plt Gubernur-red) yang pernah batal dilantik terulang kembali,\" tukasnya.
Namun Murman mengakui, sejak diterbitkannya surat Mendagri tersebut, ia tak pernah lagi mencampuri urusan pemerintahan. Ia hanya berpesan kepada Plt Bupati agar dapat mengayomi seluruh jajaran Muspida supaya proses pembangunan yang telah berkembang maju tatkala kepemimpinannya tidak surut ke belakang. \"Perkuat koordinasi. Jangan pejabat kita seperti kehilangan arah karena tidak ada yang mengayomi. Akibatnya berbahaya. Pembangunan dapat merosot. Rakyat pun akan menjadi korban,\" sambungnya.
Hadir dalam ramah tamah tersebut Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait, Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan beberapa jajaran Muspida Seluma lainnya. Murman yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara itu masih menjalani masa hukuman di LP Cipinang Jakarta. Saat ini, Murman diketahui mendapat hak asimilasi dari LP untuk persiapan kebebasannya dengan diberikan kesempatan keluar penjara pada siang hari dengan ketentuan bekerja di salah satu lembaga non pemerintah. (cw1/prw)