MUKOMUKO, BE – Pupuk organik adalah sebagai bahan penyubur tanaman. Hanya saja, petani di daerah ini masih kurang tertarik menggunakan pupuk tersebut. “ Petani kita didaerah ini maunya instan, cepat proses yang dikejar, bukan kualitas tetapi hasilnya,” demikian Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Prasana dan Sarana, Efin Maswandi. Hal ini terkait pada program pemerintah yang rutin mendorong petani setempat untuk menggunakan pupuk organik. Menurutnya, bukan berarti tidak ada sama sekali petani yang menggunakan pupuk organik. Melainkan, banyak juga petani yang membuatnya tetapi sebatas untuk bahan penyubur tambahan bukan utama. ”Menggunakan pupuk organik hanya untuk memulihkan kondisi tanah pertanian saja yang telah digunakan sekian tahun. Untuk menyuburkan tanaman agar cepat menghasilkan, petani tetap menggunakan pupuk kimia,” bebernya. Untuk mendorong petani menggunakan pupuk organik banyak faktor yang menjadi kendala, diantaranya harganya sama dengan pupuk kimia, peredaran pupuk organik di daerah ini sedikit. Pupuk yang tersedia hanya pupuk subsidi yang kuotanya pun terbatas. Kendati demikian, jajarannya akan terus semaksimal mungkin untuk mengajak petani lebih banyak untuk menggunakan pupuk organik sebagai bahan penyubur tanaman utama. Kuota pupuk subsidi tahun 2014 ini adalah Urea 3.423 ton, SP36 1.635 ton, ZA 705 kilogram, NPK 714 kilogram dan organik 1.393 ton. Yang diperuntukkan tanaman pangan sebesar 70 persen dan 30 persen untuk tanaman perkebunan. (900)
Gunakan Pupuk Organik
Minggu 07-09-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB