KOTA MANNA, BE – Nasib sial dialami Yeti Asmara (27), warga Desa Tanjung Iman Dua, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur. Dia harus kehilangan uang Rp 32 juta karena ditipu oleh Rm, warga Jawa Barat. Tidak terima, suaminya Bambang Haringge (29) melapor ke Mapolda Bengkulu. Namun karena karena TKP berada di wilayah hukum Bengkulu Selatan, maka penanganannya diserahkan ke Mapolres BS. “Laporan itu sebelumnya ke Polda, namun karena tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Manna, maka proses hukumnya pun dilimpahkan ke Mapolres BS,” Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui KBO Reskrim, Ipda Sarmadi. Menurut Sarmadi, dalam laporan korban, aksi penipuan itu dialami korban, pada 3 Juni 2008 lalu. Saat itu korban dihubungi via telephone oleh pelaku. Pelaku pun mengajak korban untuk bisnis usaha kayu. Hanya saja saat itu pelaku kekurangan modal lalu minta kepada korban untuk dapat membantu modal usaha. Pelaku pun menjanjikan akan membagi keuntungan usahanya kepada korban. Berharap mendapat untung dari bisnis kayu itu, kemudian korbanpun mengirimkan uang kepada pelaku dengan mengirimkan uannya melalui BRI Cabang Manna. Hanya saja setelah uang dikirimkan, pelaku tidak menepati janjinya. Bahkan nomor handphonenya pun saat ini sudah tidak bisa dihubungi lagi. “Saat ini laporan itu sudah kami terima dan kami akan segera memprosesnya,” ujar Sarmadi. (369)
Tertipu Bisnis Kayu, Rugi Rp 32 Juta
Sabtu 06-09-2014,21:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :