MUKOMUKO, BE – Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus menginstruksikan bagi para PNS yang malas, khususnya yang kerap kali tanpa keterangan, ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya aturan bagi PNS sudah sangat jelas. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala hingga PNS yang bersangkutan diberhentikan. “Saya minta tindak tegas PNS yang sering meninggalkan tempat tugasnya,. Tegakan aturan yang telah mengatur mengenai disiplin PNS,” kata Ichwan. Seluruh kepala SKPD harus tegas dan tetap melakukan pengawasan, dan pembinaan kepada seluruh bawahannya. Diaturan yang ada sudah jelas. Bahwa dalam memberikan pembinaan dilakukan secara berjenjang hingga harus dilakukan kepala SKPD dimana PNS tersebut bertugas. \"Ini disampaikan, bahwa PNS digaji oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan ikut menjalankan roda pemerintahan menuju daerah yang lebih maju dan berkembang pesat,\" paparnya. PNS yang telah diberikan amanah itu, wajib menjalankan tugas dan fungsinya. Serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak daripada pribadi. Ini merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. Dan telah menjadi kewajiban seorang PNS. \"PNS yang malas berarti tidak menjalankan kinerjanya dengan baik sebagai abdi negara,\" terangnya. Bupati juga menyampaikan, kepada seluruh pejabat harus sering turun kelapangan. Tujuannya untuk mengetahui apa saja keinginan atau kemauan dari rakyat. Dari pantauan langsung di lapangan ada program yang akan dijalankan, dan dianggarkan untuk di semua bidang. Sehingga target penekanan angka kemiskinan hingga peningktan kesejahteraan rakyat bakal tercapai. “Jika pejabatnya banyak duduk dikantor saja bagaimana mengetahui apa saja kebutuhan masyarakat,” tukasnya. (900)
Tindak Tegas PNS Malas
Sabtu 06-09-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB