Tes Narkoba, Syarat Kelulusan Honorer K 1

Sabtu 22-12-2012,09:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Sebanyak 65 honrer kategori satu (K1) terdiri dari 18 tenaga kesehatan dan 47 tenaga teknis, segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).   Mereka lebih dari 7 tahun atau sejak tahun 2005 mengabdikan diri kepada pemerintah daerah.

Mereka yang dinyatakan lulus berdasarkan surat Men-PAN dan RB nomor FH/141/M.PAN-RB/11/2012 diwajibkan mengikuti tes Narkoba, serta persyaratan administrasi lainnya, sebelum diusulkan kembali untuk menerima NIP. \"Kelengkapan berkas paling lambat 27 Desember 2012, karena terhitug 31 Desember semua berkas usulan penerbitan NIP harus tuntas disampaikan ke BKN,\" ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Rejang Lebong Amir Hamzah, SE .

Di bagian lain Amir menerangkan, dalam proses usulan pengangkatan honorer kategori satu, pihaknya mengusulkan 66 orang honorer, namun satu orang dinyatakan tidak lulus oleh BKN pusat.  \"Satu honorer tidak lulus karena tidak memenuhi kriteria dan gagal administrasi, hasil pemeriksaan yang melibatkan BPKP. Namun kita tidak tahu alasan lebih lanjutnya,\" ungkap Amir.

Meski begtu, pemerinth daerah, sambung Amir, akan tetap berupaya agar bisa memperjuangkan honorer yang tidak lulus atau mungkin bisa diusulkan untuk bergabung dengan honorer kategori dua, dengan mengikuti tes seleksi.

\"Kita belum tahu hasilnya nanti seperti apa, yang jelas pemerintah akan tetap memperjuangkan agar honorer yang selama ini sudah cukup lama mengabdi bisa menjadi PNS semuanya, sepanjang yang bisa kita lakukan,\" terang Amir.

Di bagian lain, masa kerja honorer kategori satu tersebut sebagai PNS, akan terhitung sejak 1 Desember 2012 hingga menjelang menerima NIP. \"Kita beharap semua persyaratan yang diminta untuk mengusulan NIP segera dipenuhi, sehingga proses pengajuan ke BKN tidak terlambat,\" ungkap Amir. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait