SELUMA TIMUR, BE - Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma sejak kemarin (3/9) resmi menjadi tahanan kejaksaan. Pasalnya, berkas kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Polres Seluma. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa. Dalam beberapa hari kedepan akan menjalani persidangan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui kasat reskrim AKP Lumban Raja didampingi penyidik pembantu Unit Tipiter Brigpol Deny Arianto SH. Dijelaskannya, kedua tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti Upal Rp 1,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari tangan keduanya. Seperti diketahui kasus upal tersebut terbonkar saat keduanya membelanjakan Upal ke warung milik Danis Satria (35) warga Desa Tenangan. Keduanya membeli rokok Sampoerna Mild Rp 15 ribu menggunakan pecahan upal Rp 100 ribu. Sehingga keduanya mendapatkan kembalian Rp 85 ribu. Kemudian setelah berhasil membelanjakan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya berpindah ke warung yang lain. Hanya saja, pemilik warung Danis Satria sudah mengetahui perbedaan kalau uang yang mereka gunakan adalah uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kepada masyarakat di Desa Tenangan. “Untuk pemasok uang palsu masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. Tambahnya, dari tangan keduanya berhasil diamankan upal yang belum sempat dibelanjakan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, Upal tersebut diperoleh dari rekan mereka yang sekarang sudah pergi ke Jakarta. Upal tersebut diserahkan sebelum lebaran lalu. (333)
Pengedar Upal Ditahan Jaksa
Kamis 04-09-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB