Pengedar Upal Ditahan Jaksa

Kamis 04-09-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma sejak kemarin (3/9) resmi menjadi tahanan kejaksaan. Pasalnya, berkas kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Polres Seluma. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa. Dalam beberapa hari kedepan akan menjalani persidangan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui kasat reskrim AKP Lumban Raja didampingi penyidik pembantu Unit Tipiter Brigpol Deny Arianto SH. Dijelaskannya, kedua tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti Upal Rp 1,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari tangan keduanya. Seperti diketahui kasus upal tersebut terbonkar saat keduanya membelanjakan Upal ke warung milik Danis Satria (35) warga Desa Tenangan. Keduanya membeli rokok Sampoerna Mild Rp 15 ribu menggunakan pecahan upal Rp 100 ribu. Sehingga keduanya mendapatkan kembalian Rp 85 ribu. Kemudian setelah berhasil membelanjakan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya berpindah ke warung yang lain. Hanya saja, pemilik warung Danis Satria sudah mengetahui perbedaan kalau uang yang mereka gunakan adalah uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kepada masyarakat di Desa Tenangan. “Untuk pemasok uang palsu masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. Tambahnya, dari tangan keduanya berhasil diamankan upal yang belum sempat dibelanjakan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, Upal tersebut diperoleh dari rekan mereka yang sekarang sudah pergi ke Jakarta. Upal tersebut diserahkan sebelum lebaran lalu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait