SELUMA TIMUR, BE - Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma sejak kemarin (3/9) resmi menjadi tahanan kejaksaan. Pasalnya, berkas kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Polres Seluma. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa. Dalam beberapa hari kedepan akan menjalani persidangan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui kasat reskrim AKP Lumban Raja didampingi penyidik pembantu Unit Tipiter Brigpol Deny Arianto SH. Dijelaskannya, kedua tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti Upal Rp 1,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari tangan keduanya. Seperti diketahui kasus upal tersebut terbonkar saat keduanya membelanjakan Upal ke warung milik Danis Satria (35) warga Desa Tenangan. Keduanya membeli rokok Sampoerna Mild Rp 15 ribu menggunakan pecahan upal Rp 100 ribu. Sehingga keduanya mendapatkan kembalian Rp 85 ribu. Kemudian setelah berhasil membelanjakan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya berpindah ke warung yang lain. Hanya saja, pemilik warung Danis Satria sudah mengetahui perbedaan kalau uang yang mereka gunakan adalah uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kepada masyarakat di Desa Tenangan. “Untuk pemasok uang palsu masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. Tambahnya, dari tangan keduanya berhasil diamankan upal yang belum sempat dibelanjakan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, Upal tersebut diperoleh dari rekan mereka yang sekarang sudah pergi ke Jakarta. Upal tersebut diserahkan sebelum lebaran lalu. (333)
Pengedar Upal Ditahan Jaksa
Kamis 04-09-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB