SELUMA TIMUR, BE - Dua tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma sejak kemarin (3/9) resmi menjadi tahanan kejaksaan. Pasalnya, berkas kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh penyidik Polres Seluma. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa. Dalam beberapa hari kedepan akan menjalani persidangan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui kasat reskrim AKP Lumban Raja didampingi penyidik pembantu Unit Tipiter Brigpol Deny Arianto SH. Dijelaskannya, kedua tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti Upal Rp 1,3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari tangan keduanya. Seperti diketahui kasus upal tersebut terbonkar saat keduanya membelanjakan Upal ke warung milik Danis Satria (35) warga Desa Tenangan. Keduanya membeli rokok Sampoerna Mild Rp 15 ribu menggunakan pecahan upal Rp 100 ribu. Sehingga keduanya mendapatkan kembalian Rp 85 ribu. Kemudian setelah berhasil membelanjakan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya berpindah ke warung yang lain. Hanya saja, pemilik warung Danis Satria sudah mengetahui perbedaan kalau uang yang mereka gunakan adalah uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kepada masyarakat di Desa Tenangan. “Untuk pemasok uang palsu masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya. Tambahnya, dari tangan keduanya berhasil diamankan upal yang belum sempat dibelanjakan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, Upal tersebut diperoleh dari rekan mereka yang sekarang sudah pergi ke Jakarta. Upal tersebut diserahkan sebelum lebaran lalu. (333)
Pengedar Upal Ditahan Jaksa
Kamis 04-09-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB