BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya memasukkan tersangka PDAM, Jemi Bastari, Direktur CV Raja Persada, selaku pihak ketiga yang meminjam uang kas PDAM sebesar Rp. 528 juta, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut dilakukan sebab yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejati. \"Kita Sudah melayangkan surat panggilan yang ketigakalinya Senin (1/8), namun yang bersangkutan kembali mangkir. Sekarang ia sudah ditetapkan sebagai DPO,\" jelas Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH, Selasa (2/9) kemarin. Lebih lanjut dijelaskannya, setelah ditetapkam sebagai DPO, Kejati akan berupaya keras dan mengerahkan intel kejaksaan untuk menangkap Jemi. \"Kita akan mengerahkan tim intel dan tim penyidik Kejati untuk melakukan pencarian dan menangkap yang bersangkutan,\" imbuhnya. Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi kas PDAM Kota Bengkulu tahun 2009-2012 mencuat setelah uang kas yang berjumlah miliaran rupiah dipinjamkan kepada sedikitnya 66 karyawan PDAM. Setelah melakukan penyidikan, pihak Kejati akhirnya menetapkan 4 orang tersangka. Tiga diantaranya sudah ditahan yakni mantan Dirut PDAM, Ichsan Ramli yang melakukan peminjaman sebesar Rp 216 juta, Bety Ainun mantan Kabag Keuangan senilai Rp 561 juta serta Okta Nursiyanti mantan kasir PDAM yang mengeluarkan uang tersebut. Sedangkan 1 tersangka yakni Jemi menghilang.(135)
Satu Tsk PDAM Jadi DPO
Rabu 03-09-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :