BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, satu-satunya tersangka dugaan kasus karupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013, kembali tak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Senin (1/8) dengan alasan sakit. Namun, Kejari kembali menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Yalinus, Jumat (5/8) mendatang. \"Kita sudah panggil, sesuai jadwal kemarin (Senin.red). Namun, informasi resmi dari penasihat hukumnya (PH), ia berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kita jadwalkan pemanggilan hari Jumat,\" ujar Kajari, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin. Namun kembali dijelaskannya, meskipun empat orang tersangka sudah ditahan hanya dalam sekali pemeriksaan, ia belum bisa memastikan apakah nantinya Yalinus akan ditahan atau tidak. \"Kita tidak bisa memastikan ia ditahan atau tidak nantinya, itu kewenangan penyidik,\" jelas Ujang. Sekedar mengingatkan, proyek penyususnan master plan di kawasan Dinas Tata Kota dengan nilai Rp 196 juta tersebut dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Selanjutnya, pada 31 Desember 2013, Kepala DTK dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh DTK yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh DTK ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. Dalam mengusut kasus tersebut, Kejari telah menahan 4 orang tersangka, yakni Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar yang merupakan staf di CV Arsindo, serta Hari Mukti, Direktur CV Mitra Konsultan. Sedangkan Imam Supardi saat ini sedang menjalani masa tahanan dengan kasus yang berbeda.(135)
Sakit, Kepala DTK Batal Diperiksa
Rabu 03-09-2014,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Terkini
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB
Inflasi Kota Bengkulu September 2026 Capai 3,05 Persen
Jumat 02-10-2026,17:23 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 278 Gram Sabu Disita
Jumat 02-10-2026,17:21 WIB