BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, satu-satunya tersangka dugaan kasus karupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013, kembali tak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu, Senin (1/8) dengan alasan sakit. Namun, Kejari kembali menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kepada Yalinus, Jumat (5/8) mendatang. \"Kita sudah panggil, sesuai jadwal kemarin (Senin.red). Namun, informasi resmi dari penasihat hukumnya (PH), ia berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kita jadwalkan pemanggilan hari Jumat,\" ujar Kajari, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin. Namun kembali dijelaskannya, meskipun empat orang tersangka sudah ditahan hanya dalam sekali pemeriksaan, ia belum bisa memastikan apakah nantinya Yalinus akan ditahan atau tidak. \"Kita tidak bisa memastikan ia ditahan atau tidak nantinya, itu kewenangan penyidik,\" jelas Ujang. Sekedar mengingatkan, proyek penyususnan master plan di kawasan Dinas Tata Kota dengan nilai Rp 196 juta tersebut dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Selanjutnya, pada 31 Desember 2013, Kepala DTK dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh DTK yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh DTK ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. Dalam mengusut kasus tersebut, Kejari telah menahan 4 orang tersangka, yakni Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar yang merupakan staf di CV Arsindo, serta Hari Mukti, Direktur CV Mitra Konsultan. Sedangkan Imam Supardi saat ini sedang menjalani masa tahanan dengan kasus yang berbeda.(135)
Sakit, Kepala DTK Batal Diperiksa
Rabu 03-09-2014,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB