Untuk diketahui, pada malam Minggu itu, pemilik kayu yakni Mawan sedang membawa kayu jenis durian yang sudah dibuat papan dari kebunnya di Jalan Raya Desa Lubuk Resam Kecamatan Kedurang. Namun karena di daerah tersebut sering terjadi ilegal loging, maka saat mendapati adanya satu truk kayu melintas, Dinas Kehutanan langsung terjun ke lapangan dan mengamankan kayu beserta pemiliknya ke kantor Dinas Kehutanan dan ESDM. Karena dicurigai kayu tersebut diambil dari HPT Air Kedurang. Namun karena pemiliknya dapat menunjukan dokumen kelengkapan kayu. dan Dinas Kehutanan dan ESDM sudah langsung menerjunkan tim ke lokasi atau tunggul bekas penebangan pohon durian tersebut, ternyata kayu yang diangkut oleh Asmawan berupa kayu durian yang ditebang di dalam kebunnya di belakang Desa Lubuk Resam yang jaraknya tidak sampai 5 Km dari jalan raya. Sehingga pemilik tersebut beserta kayunya di lepas. \"Dari dokumen yang diperlihatkan dan hasil penyelidikan tim kami di lapangan ternyata kayu tersebut bukan ditebang di HPT melainkan di kebunnya sendiri,\" terangnya. (369)
5,6 Kubik Kayu Diamankan
Selasa 06-03-2012,12:05 WIB
Editor : redaksi
Kategori :