PASAR MANNA, BE – Meskipun pada pertemuan di ruang Kapolres Bengkulu Selatan (BS) antara perwakilan warga Jalan Letnan Jahidin dengan Waka Polres Rabu sore, namun warga Jalan Letnan Jahidin menolak membongkar portal yang dipasang warga sepanjang jalan itu. “Kami sudah menggelar musyawarah, keputusan kami menolak membongkar portal jalan,” kata Imam Masjid RT 2 Kelurahan Pasar Bawah, Serjoni.
Menurut Serjoni, dirinya sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang mau menangkap warga yang memasang portal jalan. Seharusnya sambung Serjoni, aparat dapat menelusuri penyebab warga memasang portal. Pasalnya tindakan yang dilakukan warga itu karena sudah terlalu sabar hingga 4 tahun merasakan debu akibat kendaraan yang selalu melintas. Bahkan ada warga yang sakit akibat terlalu sering menghisap debu. “Jika memang polisi mau menangkap warga hanya lantaran tidak mau membongkar portal, maka warga sepakat siap untuk diproses hukum dan siap dimasukan dalam penjara,” ucapnya.
Terkait pihak kontraktor yang mau membangun jalan, menurut Firman, warga RT 3 Jalan Letnan Jahidin, silakan saja. Namun dirinya tetap mengharapkan agar portal tetap dipasang hingga jalan benar-benar selesai dibangun. “Dari 50 warga yang hadir, sebanyak 45 yang mendatangani surat penolakan pembongkaran portal, jika polisi mau bongkar silakan, kalau kontraktor mau bangun silakan, kami tidak akan menghalangi, “ucapnya.
Sementara itu Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK saat dihubungi kemarin mengungkapkan jika penolakan warga untuk membongka portal itu akan dibahas pada rapat FKPD di ruang Bupati BS hari ini.
Dari hasil rapat itu nanti akan diketahui langkah apa yang akan diambil terkait penolakan warga tersebut. “Terhadap penolakan itu, besok (hari ini red), kami akan rapat FKPD di ruang Bupati, mudah-mudahan dari hasil rapat nanti diputuskan solusi terbaik mengatasi pemblokiran jalan yang dilakukan warga,” terang Abdul Muis. (369)