Komnas Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima 673 pengaduan eksploitasi seksual komersial terhadap anak selama tahun 2012. Tingginya pengaduan ini disinyalir ada kaitannya dengan kemajuan teknologi internet yang semakin pesat.
\"Para pelaku kejahatan kejahatan seksual anak di dunia maya menggunakan media sosial, antara lain Facebook untuk mencari korban,\" ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers laporan akhir tahun 2012 di kantor Komnas PA Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Jumat (21/12).
Jumlah pengaduan tahun ini meningkat dibading tahun lalu yaitu 480 kasus. \"Mayoritas anak yang diincar berusia 13-17 tahun,\" lanjut Arist.
Untuk mencegah semakin buruknya dampak media sosial bagi anak-anak, Arist mengimbau para orang tua untuk \'melek\' teknologi. Sehingga orang tua bisa mengajari anak-anaknya untuk menggunakan dan memanfaatkan internet secara baik.
\"Untuk keluarga, tidak lagi ada alasan, bahwa saya ini gagap teknologi. Tantangannya adalah bagaimana keluarga harus siap dengan menggunakan teknologi,\" tuturnya.(**)