Pilkada Bengkulu Terancam Diundur

Jumat 29-08-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang sedang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terancam diundur. Pasalnya, hingga saat ini KPU Provinsi Bengkulu masih menunggu kepastian pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak se-Indonesia yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. \"Kalau RUU ini disahkan, tentu tahapan Pilkada akan langsung di-handle oleh KPU RI, dan pilkada serentak yang kita susun akan dimundurkan,\" demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra kepada BE, kemarin. Pasalnya dalam RUU yang diajukan Kemendagri ini, Pilkada akan dilaksanakan pada Oktober 2015 secara serentak se-Indonesia. Sedangkan seperti yang dilansir sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu sudah menjadwalkan tahapan Pilkada serentak akan dimulai pada Januari 2015, atau pencoblosan dilakukan pada bulan Juli. \"Namun kita tetap menyusun agenda kita sendiri sembari menunggu kepastian pengesahan RUU ini,\" sambung Irwan. Artinya, lanjut Irwan, KPU Provinsi Bengkulu menyusun dua rencana tahapan. Sehingga, saat RUU tersebut diketok atau disahkan, pihaknya tinggal menggeser jadwal pelaksanaan Pemilu. \"Kalau memang disahkan, jadwalnya sangat mepet sebenarnya, tapi kita tetap akan mengantisipasi apapun kemungkinan. Karena itu untuk saat ini kita berpedoman sesuai dengan jadwal kita dulu saja,\" tukasnya. Untuk diketahui juga, jika RUU yang sedang dibahas Panja DPR RI ini disahkan maka semua daerah yang melaksanakan pilkada pada 2010 wajib melaksanakan Pilkada secara serentak pada 2015 ini. Sementara KPU Provinsi hanya mengagendakan pilkada untuk memilih 8 kepala daerah, yakni Gubernur Bengkulu, Bupati Seluma, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Kaur, Mukomuko, dan Bengkulu Selatan. \"Asumsi kita hanya Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu saja yang tidak bisa diserentakkan pilkadanya,\" kata Irwan. Sesuai aturan yang ada, sampai Irwan, pemilihan memang harus dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah tersebut habis. Sementara jadwal pelaksanaan harus sudah dimulai 6 bulan sebelumnya. \"Untuk penyusunan jadwalnya kita ambil yang tercepat habis, yakni Kabupaten Seluma, karena itulah kita jadwalkan pilkada serentak Bengkulu pada Juli 2015 tersebut,\" Irwan menjelaskan. Dalam RUU ini gelaran pilkada bakal dibagi menjadi dua grup atau dua kelompok, yakni digelar pada tahun 2015 dan tahun 2018. Untuk kepala daerah yang habis jabatannya pada tahun 2014 juga akan dimundurkan dan digabungkan di pilkada 2015. Jadi total ada 479 daerah yang bakal menggelar pilkada, terdiri dari yang habis tahun 2015 sebanyak 236 dan yang habis pada tahun 2014 sebanyak 43 daerah. Terkhusus pilkada tahun 2014, kepala daerah akan diisi oleh pejabat sementara selama 1 tahun, hingga tahun 2015. Sedangkan untuk tahun 2018 mengakomodir 3 gabungan pilkada, yakni pilkada yang dilakukan pada tahun 2011 hingga tahun 2012. Dimana pada tahun 2011 ada 66 pilkada, 57 pilkada pada 2012, dan 122 pilkada pada tahun 2013. Sama dengan pilkada 2014, pilkada 2011 dan 2012 juga akan mengharuskna daerah untuk mengisi kekosongan dengan pejabat sementara hingga pilkada 2018 dilaksanakan. \"Tujuannya adalah untuk penghematan anggaran. Karena akan ada penghematan 30 persen paling tidak jika pilkada dilakukan secara serentak,\" demikian Irwan. (609)

Rincian Pilkada Serentak 2015 1. Memilih Kepala Daerah 2015 - 2020    236 Pilkada 2. Memilih Kepala Daerah 2014 - 2019    43 Pilkada Catatan: 20 pilkada yang masa jabatannya Januari - Februari 2014 ditarik ke pilkada 2013 Total 279 pilkada Rincian pilkada serentak 2018 1. Memilih Kepala Daerah 2016 - 2021    66 pilkada 2. Memilih Kepala Daerah 2017 - 2022    57 pilkada 3. Memilih Kepala Daerah 2018 - 2023    122 pilkada Catatan: Ditambah dengan penetapan Gubernur DI Yogyakarta
Tags :
Kategori :

Terkait