BENGKULU, BE - Malang menimpa Nurlia Ganewati (50), Direktur Utama PT Arthagya Palem Dwitama, terdakwa tindak pidana kasus korupsi berjamaah. Ia dijatuhi hukuman yang lebih tinggi oleh Mahkamah Agung RI dari putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. \"Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 528 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka hartnya akan disita Jaksa penuntut umum (JPU). Namun jika terdakwa juga tidak mempunyai harta benda, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,\" jelas Samsul, Humas Pengadilan Negeri (PN), kemarin (27/8). Untuk diketahu, Terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta saat di persidangan pengadilan Negeri Bengkulu, Merasa tak puas terdakwa mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi dan diputuskan hukuman yang lebih tinggi, yakni dipenjara selama 3 tahun dengan denda Rp 59 juta. Ia pun kemabali mengajukan kasasi ke mahkamah agung, namun nasib malang menimpanya, bukannya diringankan ia malah dijatuhi hukuman yang lebih berat dan denda yang lebih tinggi.(135)
Ajukan Kasasi ke MA, Hukuman Bertambah
Kamis 28-08-2014,10:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :