BENGKULU, BE - Malang menimpa Nurlia Ganewati (50), Direktur Utama PT Arthagya Palem Dwitama, terdakwa tindak pidana kasus korupsi berjamaah. Ia dijatuhi hukuman yang lebih tinggi oleh Mahkamah Agung RI dari putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. \"Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 528 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka hartnya akan disita Jaksa penuntut umum (JPU). Namun jika terdakwa juga tidak mempunyai harta benda, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,\" jelas Samsul, Humas Pengadilan Negeri (PN), kemarin (27/8). Untuk diketahu, Terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta saat di persidangan pengadilan Negeri Bengkulu, Merasa tak puas terdakwa mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi dan diputuskan hukuman yang lebih tinggi, yakni dipenjara selama 3 tahun dengan denda Rp 59 juta. Ia pun kemabali mengajukan kasasi ke mahkamah agung, namun nasib malang menimpanya, bukannya diringankan ia malah dijatuhi hukuman yang lebih berat dan denda yang lebih tinggi.(135)
Ajukan Kasasi ke MA, Hukuman Bertambah
Kamis 28-08-2014,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB