CURUP, BE - Setelah lama menghilang dari permukaan, pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong tahun 2010 senilai Rp 5,7 M kembali dipertanyakan. Untuk memastikan kelanjutan kasus tersebut, Selasa (26/8) kemarin, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong menyambangi Kejaksaan Negeri Curup. \"Kita ke sini (Kejari) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 M tersebut,\" ungkap pengurus LSM Pekat, Ishak Burmansyah sesaat setelah bertemu dengan Kajari Curup. Menurut Ishak, kedatangan mereka tersebut karena dengan berakhirnya masa jabatan dewan periode 2009-2014. maka mereka khawatir kasus dugaan SPPD fiktif ini juga diam-diam berakhir. \"Kita khawatir kasus tersebut dihentikan sehingga kita mendatangi Kejari untuk memastikan kelanjutan kasus ini,\" tambah Ishak. Upaya yang dilakukan LSM tersebut sebagai bentuk komitmen mereka yang selama ini getol memperjuangkan pengusustan kasus tersebut. Terlebih lagi menurut Ishak akhir-akhir ini masyarakat mempertanyakan permasalahan tersebut kepada mereka. \"Kita takutnya jika kasus ini diberhentikan, masyarakat berpikir kita ikut bermain. Dengan adanya ini kita memastikan bahwa kita tetap mendorong pengusutan kasus tersebut,\" jelas Ishak Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo SH memastikan, bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana rutin Sekretariat DPRD RL tahun 2010 masih berlanjut. Bahkan menurut Kajari, dalam waktu dekat ini atau minimal akhir tahun 2014 ini pihaknya akan melakukan ekspose dan penetapan tersangka pada kasus tersebut. \"Pengusutan terus kita lakukan, dan tidak akan kita hentikan, semua saksi bahkan seluruh anggota DPRD yang lama telah kita mintai keterangan dan dalam waktu dekat ini kita akan segera tetapkan tersangka,\" jelas Kajari.(251)
Kasus SPPD Fiktif Dewan RL Dipertanyakan
Rabu 27-08-2014,13:01 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :