Bendahara Diklat PIM Jadi Tsk Korupsi

Selasa 26-08-2014,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Dugaan korupsi penyelenggaraan Diklat PIM IV di Badan Diklat Kabupaten Seluma terus digeber pihak penyidik Tipikor Polres Seluma. Kali ini bendahara pengeluaran kegiatan Parmo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum, Darmawan Sirait SH. “Semulanya saksi namun belakangan status bendahara ditingkatkan sebagai tersangka dan keterangan sebagai tersangka langsung dimintai,” sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja Kanit Tipikor Bripka Franky Sirait Disampaikan Kasat, sedikitnya 20 pertanyaan disampaikan kepada tersangka terkait kegiatan yang dilakukan tahun 2013 tersebut. Sedangkan materi pemeriksaan ini sendiri seputar pengeluaran yang telah dilakukan tersangka, apakah sesuai dengan rencana kegiatan atau usulan penggunaan dana kegiatan. “Pengeluaran dilakukan tersangka ternyata tanpa atas kebutuhan serta seluruh administrasi dari pengeluaran tersebut dilakukan belakangan,” sampainya Sedangkan akankah ada tersangka baru dalam kasus ini? Kasat Reskrim sendiri belum bisa menerangkan melainkan harus terlebih dahulu mendapatkan sejumlah keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka yang telah menjalani pemeriksaan. “Kita liat saja nanti akankah ada tersangka baru atau tidaknya. Pemeriksaanpun akan kita rampungkan,” singkatnya Seperti diketahui, Diklat PIM IV tahun 2013 lalu menghabiskan dana sebesar Rp 687 juta lebih. Kemudian pada penyelenggaraannya diduga terjadi mark up biaya pada anggaran makan dan minum peserta sebanyak 34 orang dan panitia. Serta berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 104 juta lebih.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait