BENGKULU, BE - Setelah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Kejari Bengkulu, akhirnya Hari Mukti, Direktur CV Mitra Konsultan, Senin (25/8) kemarin datang untuk dilakukan pemeriksaan. Seperti halnya dengan 3 orang tersangka lainnya Surya Darma Eka Putra (konsultan), Erlan Suhendra (Konsultan) dan M Faisal Akbar (Konsultan), ia langsung ditahan oleh Kejari.
Pantauan BE, pemeriksaan tersebut dilakukan selama 8,5 jam, yang dimulai dari pukul 09.00 - 17.30 WIB. Ia dicecer kurang lebih 30 pertanyaan.
Kajari Bengkulu Wtio SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH MH, membenarkan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang terancam di DPO karena telah 2 kali mangkir dari panggilan Kejari. \"Ya, tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara. Alasan dilakukannya penahanaan tersebut, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,\" jelas Ujang, kemarin.
Hanya saja Ujang mengaku belum bisa menjelaskan sejauh mana keterlibatan Hari dalam dugaan karupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013 itu. Selain itu, ia mengatakan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dari yang telah ditentukan sebelumnya. \"Hingga saat ini penyidikan terus berlanjut, sejauh mana keterlibatan belum diketahui. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, namun hingga saat ini tersangka masih 6 orang,\" ujarnya.
Terpisah, Penasihat hukum (PH) Hari Mukti, Hendri Awansyah mengaku kecewa atas keputusan Kejari yang melakukan penahanan kliennya. Sebab hal tersebut berbeda dengan salah satu tersangka lainnya yang hingga saat ini belum ditahan, meskipun sudah beberapa kali dilakukan pemerikasaan.
\"Kalau dibilang kecewa ya kita kecewa dengan Kejari, namun hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, kalau memang menurut mereka ditahan, ya kita ikuti. Kita menjalani proses hukum,\" tukasnya.
Kepala DTK Masih Hirup Udara Bebas
Berbeda dengan yang dialami Kepala Dinas Tata Kota ( DTK), Yalinus, yang masih menghirup udara bebas alias belum ditahan meskipun telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali oleh Kejari. Bahkan dipanggilan kemarin, ia tak hadir untuk kembali diperiksa Kejari dan akan kembali diperiksa pada senin (1/9).
\"Yalinus akan segera kita panggil Senin depan,\" jelas Ujang.
Terkait apakah akan ditahan atau tidak, Ujang belum bisa memastikan. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. \"Ditahan atau tidak kita belum tahu, sebab hal tersebut merupakan kewenganan penuh tim penyidik,\" akunya.
Untuk diketahui, dalam mengusut kasus tersebut Kejari telah melakukan penahan terhadap 4 orang tersangka, yakni Surya Darma Eka Putra (Konsultan), Erlan Suhendra (Konsultan) dan M Faisal Akbar (Konsultan). Ketiganya merupakan staf di CV Arsindo. Sedangkan Imam Supardi saat ini sedang menjalankan masa tahanan dengan kasus yang berbeda. Dan kemarin Kejari telah menahan Hari Mukti. Hingga saat ini hanya tinggal 1 orang tersangka yang belum ditahan, yakni Ir Yalinus, selaku Kepala DTK.(cw3)