BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya menghajar Helmi Sayuti (40), warga Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban, sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (21/8), ZK, warga Jalan S Parman no 73 RW 1 Kelurahan Padang Jati akhirnya berhasil diringkus oleh oleh tim lapangan Polsek Ratu Samban, sekira pukul 09.00 WIB, Senin (25/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang bersantai dikediamnya.
Kapolres Bengkulu Kapolres Bengklulu, Iksanty Bagus Pramono SH MH, melalui, Kapolsek Ratu Samban Kompol Irianto SH, melalui Panit Reskrim Aiptu Suandi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. \"Kita menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya. Pelaku sudah kita tahan dan akan kita proses,\" katanya singkat.
ZK saat ditemui di ruang tahanan mengelak telah mengahajar korban tanpa alasan. Menurutnya, ia melakukan hal tersebut lantaran korban merupakan penyebab hancurnya rumah tangganya, yang berujung pada perceraian, melalui putusan pengadilan di Argamakmur, pada Rabu (20/8). Lantaran kesal dengan korban, pelaku lantas mendatangi korban dan menabraknya hingga memar, di Jalan Sumeru RT 1 Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban, sesaat setelah korban menunaikan salat Isya.
\"Rumah tangga aku hancur gara-gara lanang itu, aku cerai gara-gara lanang itu,\" ujar pelaku.
Dijelaskannya, dugaan perselingkuhan tersebut sudah lama tercium oleh korban, baik dari dari sendiri maupu orang lain. \"Sudah ada yang melihat istri saya dan Helmi duduk bersama di dalam mobil. Selain itu saya juga pernah melihat sendiri Helmi negobrol bersama istri saya di dalam ruko saya dengan pintu yang tertutup rapat,\" jelasnya.
Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, anggota Polsek juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio warna hijau Nopol BD 4056 EM sebagai barang bukti.(cw3)