Mantan Kepsek Ancam PTUN BENGKULU, BE - Detik-detik menjelang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu 22 Desember besok, Penjabat Walikota Drs H Sumardi MM melakukan mutasi besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung jumlah yang dimutasi pun mencapai 178 orang yang terdiri dari pejabat eselon II, III, IV dan kepala sekolah yang digelar di Balai Kota, kemarin sore. Mutasi ini terkesan politis sebagai ajang bersih-bersih Pemkot dari hal-hal yang berbau kandidat Walikota H. Ahmad Kanedi, SH, MH. Ini ditandai dengan lengsernya sejumlah pejabat yang memiliki kedekatan dengan Bang Ken.
Seperti Kadis PU Barlian Baksin ST dimutasi menjadi Kadis Pertamanan dan Kebersihan kota, H Shafwan Ibrahin dari Kadis Perindag menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Kemaasyaratan dan SDM, Yusmini SE MM dari Kasubag Anggaran pada Bagian Keuangan Setda kota menjadi Kasubid Evaluasi dan Perizinan pada Bidang Analisa Pencegahan Dampak Lingkungan BLH kota, dan sejumlah pejabat lainnya. Termasuk camat yang wilayahnya menjadi basis suara kemenangan Bang Ken pun ikut tergerus. Seperti Camat Gading Cempaka, Yurizal, S.Sos, Camat Ratu Samban M Nasir, Camat Selebar, Yusmainingsih. Tak ketinggalangan sejumlah kepala sekolah (Kepsek) ikut-ikutan dirombak (lengkap lihat grafis).
Tak hanya itu kabar yang bergulir cukup kencang, dalam beberapa hari ke depan Sumardi juga akan mencopot Sekda Kota Drs H Rusli Zaiwin, MM yang ditengarai dekat Bang Ken. Sembari menunggu proses pergantian, izin gubernur dan izin mendagri, jabatan Sekda Kota akan di plt kan dengan Drs Yadi, MM yang saat ini menjadi Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota. Proses mem-ptl-kan tersebut diketahui tengah diajukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi. Indikasi akan di-plt- kannya Rusli Zaiwin, begitu kentara lantaran proses mutasi yang digelar kemarin (20/12) tidak melibatkan Sekda Kota yang notabenenya merupakan Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Bahkan informasi terhimpun, beberapa jam jelang proses mutasi Kepala BKD Bujang HR mengutus staf BKD beserta ajudan untuk menemui Sekda Kota untuk meminta tanda tangan persetujuan daftar mutasi. Tidak mendapatkan penjelasan selayaknya dari BKD, Rusli Zaiwin tidak bersedia menandatangani daftar mutasi tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Rusli Zaiwin enggan berkomentar. Ia mengakui memang tidak hadir dalam proses mutasi tersebut lantaran kondisi fisiknya belum fit pasca melakukan sejumlah perjalanan dinas. “Aduh kali ini saya belum bisa komentar ya, mohon dimaklumi,” ungkap pejabat eselon II yang dikenal dekat dengan media tersebut.
Anehnya, Sumardi pun enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia malah meminta Kepala Badan Kepegawaian (BKD), Drs Bujang HR untuk memberikan keterangan pers. \"Wawancara sama kepala BKD saja, ya,\" ujar Sumardi sembari meninggal ruangan mutasi.
Sementara itu, Kepala BKD Bujang HR mengatakan bahwa mutasi tersebut berdasarkan kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bengkulu. Bahkan ia menegaskan bahwa mutasi itu tidak ada kaitannya dengan Pilwakot 2012 ini. \"Itu murni kebutuhan setelah melalui kajian Baperjakat, semuanya berdasarkan kebutuhan tidak ada hubungannya dengan Pilwakot,\" ujar Bujang.
Lantas bagaimana respon Bang Ken? Ketika dikonfirmasi tadi malam, Bang Ken mengaku memaklumi apa yang sudah dilanjutkan penjabat walikota. Ia pun menghormati kewenangan dan kebijakan yang telah dijalankan.\"Biarlah masyarakat menilai dari sudut yang berbeda terhadap mutasi ini. Apa yang saya lakukan selama ini didasari ikhlas untuk mengabdi,\" ucapnya seraya mengaku saat ini dirinya lebih banyak melatih kesabaran dan tawakal. Cacat Hukum Sementara itu, mutasi besar-besaran dinilai cacat hukum. Ini karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-3 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada pasal 132A bagian 1 disebutkan penjabat kepala daerah dan atau pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri atau mencalon/dicalonkan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepada yang mengundurkan diri atau mencalon/dicalonkan yang salah satunya melarang melakukan mutasi, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
\"Selain merujuk pada PP nomor 49 tersebut, kami juga sudah berkonsultasi ke Mendagri dan hasilnya pun tetap sama yakni seorang Penjabat Walikota tidak bolehkan melakukan mutasi, kecuali ada persetujuan dari Mendagri,\" kata Wakil ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD kota, Ahmad Badawi Saluy SE MSi saat dihubungi malam tadi.
Mantan Ketua DPD PAN Kota ini menjelaskan banyak dampak yang ditimbulkan dari mutasi tersebut, seperti penempatan pejabat tidak tepat sasaran. Karena Penjabat Walikota belum mengetahui secara detil kemampuan pejabat yang dimutasi tersebut. \"Mutasi juga mempengaruhi program masing-masing SKPD akibat pimpinan SKPD tersebut diganti oleh orang lain,\" tukasnya. Ancam PTUN Kalangan pendidikan terutama Kepsek yang dimutasi juga melakukan perlawanan. Seluruh mantan Kepsek berencana akan menggugat ke PTUN Bengkulu. Mereka menilai mutasi ini tak sesuai dengan Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
\"Mutasi itu hal yang biasa. Tapi kalau dilakukan saat ini kondisinya kurang tepat. Mutasi ini syarat dengan politik bahkan terkesan keberpihakan salah satu kandidat,\" ungkap Damri MPd, Kepala SMPN 18 yang dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 5.
Menurutnya, mutasi Kepsek tidak bisa dilakukan seenaknya. Ada aturan main yang harus dipatuhi pemimpin daerah ketika hendak memutasinya. Dalam Permendiknas tersebut dinyakan kepala sekolah/madrasah diberi 1 kali masa tugas selama 4 tahun. Sedangkan masa jabatan yang dimutasi belum memenuhi Permendiknas tersebut.
\"Kalau mutasi struktural sepenuhnya di tangan pemerintah, kalau kepala sekolah ada peraturan yang mengaturnya,\" ungkapnya. Payung hukum inilah yg saat ini telah dilanggar. Untuk itu, Damri dan bersama rekan-rekannya akan melaporkan ketidakadilan ini ke pengadilan. \"Rencananya, Senin saya akan ke PTUN melaporkan mutasi ini,\" pungkasnya. (128/400) Daftar Beberapa Nama Pejabat Yang Dimutasi
No Nama Jabatan Lama Jabatan Baru 1 Erdiwan SH Kabag Kerjasama Pemkot Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan 2 H Shafwan Ibrahim SH KadisPerindag Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM 3 M Teguh A Roni MM Kasat Pol PP Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik 4 Drs Hilman Fuadi Kadis Pertamanan dan Kebersihan Asisten III 5 Ir Yulinus Kabid Perencanaan Bappeda Kadis Perindag 6 H Joniawan Maha Jaya SH Sekcam Ratu Agung Kadis Dukcapil 7 drg H Edriwan Mansyur MM Kabid Pelayanan Dinkes Kepala Dinas Kesehatan 8 Barlian Baksin ST Kadis PU Kadis Pertamanan dan Kebersihan 9 Drs Murni Hasan Kabid Pengawasan dan pengendalian BLH Inspektur kota 10 Ir Darmawansyah MT Staf BKD Kadis Tata Kota 11 Dr Ir Herawansyah Staf BKD Kadis PU 12 Ali Armada SH Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kasat Pol PP 13 Ir Sahlan Sirad ME Kadi Tata Kota kembali ke wilayah sungai Sumatera VII 14 dr Supardi MM Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Fungsional Dinkes kota 15 Drs Mulkan Efendi Inspektur kota Bengkulu Fungsional Inspektorat kota 16 Muryadi SH Asisten II Memasuki masa pensiun (MPP) 17 Jauhar SH Kadis Dukcapil MPP 18 drg H Mixon Syahbudin Kapala Dinas Kesehatan MPP 19 Drs Mat Syafei Staf ahli walikota bidang ekonomi dan keuangan MPP 20 Fajrul SSos Sekretaris Dishubkominfo Kabag Kerjasama Pemkot 21 Drs Yurizal Camat Gading Cempaka Kabag Perlengkapan Pemkot 22 Zulherman SSos Kakan Perhubungan kota Bengkulu Kabag Umum dan Protokoler 23 Drs Almizan Kabid Pengembangan nilai kebangsaan di Kesbangpolinmas Kabag Kesra 24 Romadhan Indosman SH Sekretaris BLH Kabag Hukum Pemkot 25 Arjan Syukur Yunus Sekretaris DPPKA Sekretaris Perindag 26 Edwar Heppy SSos Kabag Perlengkapan Kakan Perhubungan 27 Suardi SH MH Kabag Umum dan Protokoler Kakan Perpustakaan 28 Dra Yusmaniansih Camat Selebar Sekretaris Dishubkominfo 29 Karnadi SSos Lurah Pagar Dewa Camat Selebar 30 Rafrizal Syandri SE Lurah Padang Serai Camat Gading Cempaka 31 Drs B Arasman Lurah Tanjung Jaya Kabid Pendidikan Menengah Dispendik 32 Drs M Nasir Camat Ratu Samban Kabid Penanaman Modal dan statistik Bappeda 33 Hj Dewi Murni Kakan Perpustakaan kota Fungsional Dispendik 34 Drs Bustami Kabag Hukum Setwan Fungsional Dispendik Kepala SMP 35 Idiarman MPd Kepala SMPN 21 Kepala SMPN 01 36 Drs Dulani Amran Guru SMPN 16 Kepala SMPN 21 37 Muktarimin SPd Kepala SMPN 19 Kepala SMPN 18 38 Iman Santoso SPd Guru SMPN 19 Kepala SMPN 16 39 Drs Zuhar Suganda Kepala SMPN 16 Kepala SMPN 19 40 Haidir SPd Guru SMPN 10 Kepala SMPN 10 41 Lianova SPd Guru SMPN 18 Kepala SMPN 09 42 Dirhan MPd Kepala SMPN 09 Kepala SMPN 11 43 Waskanudin SPd Guru SMPN 09 Kepala SMPN 12 44 Rumi Atena SPd Kepala SMPN 01 Guru SMPN 02 45 Damri SPd Kepala SMPN 18 Guru SMPN 5 46 Tri Mulyono SPd Kepala SMPN 10 Guru SMPN 01 47 Jhon Hendri SPd MM Kepala SMPN 12 Guru SMPN 08 48 Salmi SPd Kepala SMPN 11 Guru SMPN 14 49 Hafnayet SPd Kepala SMPN 15 Guru SMPN 04 Kepala SD 50 Sahindia MPd Guru SDN 74 Keapala SDN 82 51 Sukman SH Guru SDN 19 Kepala SDN 20 52 Rusdi Efendi SPd Guru SDN 84 Kepala SDN 56 53 Chairani SPd Guru SDN 61 Kepala SDN 87 54 Mansyur Efendi SPd Guru SDN 85 Kepala SDN 86 55 Yarman SPd Kepala SDN 82 Guru SDN 02 56 Rosnely SPd Kepala SDN 20 Guru SDN 52 57 Isnaini kepala SDN 87 Guru SDN 19 58 Sayuti SPd Kepala SDN 86 Guru SDN 85 Kepala SMK 59 Awaludin SPd Kepala SMKN 04 Kepala SMKN 02 60 Wawan Darmawan MPd Guru SMKN 04 Kepala SMKN 04 61 Dra Yendrianis MPd Guru SMKN 03 Kepala SMKN 01 62 Sulasman SPd Kepala SMKN 02 Guru SMKN 02 63 Safirin Eefndi Spd Kepala SMKN 01 Guru SMKN 02 Kepala SMA 64 Yunan Danim MPd Kepala SMAN 09 Kepala SMAN 02 65 Dra Zureva Silawani MPd Guru SMAN 04 Kepala SMAN 08 66 Drs Khairul M Noer Guru SMAN 06 Kepala SMAN 09 67 Sarjono SPd Kepala SMAN 10 Kepala SMAN 03 68 Dra Deni Asiah Guru SMAN 03 Kepala SMAN 04 69 Bihanudin MPd Kepala SMAN 03 Kepala SMAN 10 70 Nimah SPd Guru SMAN 08 Kepala SMAN 07 71 Dra Darmawati MPd Kepala SMAN 02 Pengawas SMA 72 Drs Eko Purwoko MPd Kepala SMAN 07 Pengawas SMA 73 Drs Rivai MPd Kepala SMAN 04 Pengawas SMA 74 Dra Minsurahmada Kepala SMAN 08 Guru SMAN 05