Kronologis terjadinya aksi massa berawal dari persoalan tanah kaplingan. Beberapa tahun yang lalu pemerintahan desa memang melakukan pengkaplingan tanah kepada warga yang membutuhkan. Berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara rapat tanggal 12 Mei 2011, diantaranya terdapat 2 hal yang menjadi dasar rencana pengkaplingan. Meliputi, tanah desa tidak akan dikapling lagi, dan bila terpaksa dikapling itu dinyatakan dijual, tapi harus ada kesepakatan desa dan hanya untuk kepentingan desa (bukan masyarakat umum). Namun dalam perkembangannya, oleh pihak desa ada lokasi tanah desa yang dikapling untuk dijual dan tanpa musyawarah warga, sehingga warga menilai ada pelanggaran isi kesepakatan.
Hal lain yang menambah kekecewaan warga, diduga ada anggaran desa yang tidak jelas realisasinya. Menurut keterangan warga, ada 2 sub belanja desa bersumber dari APBDES 2011, namun realisasinya dipertanyakan.
“Karena beberapa hal tersebut warga berinisiatif melakukan aksi beramai-ramai, meski pokok permasalahan masih soal tanah kaplingan,” jelas Sugiyanto.
Kepala Desa Karang Tengah, saat akan dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Sementara pihak BPD sendiri menurut warga yang melakukan aksi belum bisa memberikan tanggapan. (919)