TUBEI,BE - Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan inspeksi mendadak pengecekan absensi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lebong pada tanggal 4 Agustus 2014 lalu atau dihari pertama masuk kerja setelah libur lebaran lalu, para PNS yang tidak hadir tanpa keterangan jelas alias membolos akhirnya disidang. Ada sebanyak 330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) disidang oleh tim kasus yang tergabung antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, Inspektorat dan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong pada Rabu (20 Agustus 2014 kemarin di BKD Lebong. Dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong H Guntur SSos jika kemarin tidak seluruh PNS yang bolos disidang. Karena dalam sidang kasus yang dilaksanakan kemarin hanya menghadirkan atasannya langsung seperti Kabag, dan Kepala Dinas masing-masing SKPD. Dalam hal tersebut, pihak tim kasus meminta agar atasan langsung yang memberikan sanksi. Karena hal tersebut telah diatur dalam PP 53 tahun 2010. \"Iya, hari ini sidang kasus para PNS yang bolos saat hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran lalu. Dalam sidang ini, kita hanya menghadirkan atasan PNS nakal tersebut, karena dalam hal pemberian sanksi diberikan langsung oleh atasan mereka masing-masing,\" jelas Guntur. Selain itu, lanjut Guntur, pihaknya meminta atasan langsung memberikan sanksi tertulis dan memberikan tembusannya ke BKD Lebong. \"Jadi hari ini kita ingin megklarifikasi ketidak hadiran 330 PNS tersebut. Nah setelah itu baru atasan langsung yang memberikan sanksinya. Kalau kita hanya mendapatkan tembusannya saja,\" ucap Guntur.(777)
330 PNS Bolos Disidang
Kamis 21-08-2014,13:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :