Kepala Diklat Resmi Tersangka

Selasa 19-08-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE- Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya Kepala Badan Diklat Seluma Dra Elmawati ditetapkan  tersangka dugaan korupsi oleh  Sat Tipikor Polres Seluma. “Tersangka tidak ditahan dengan alasan bersikap koperatif dan karena dia seorang PNS,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskan, jika dari keteranggan pemeriksaan dan klarifikasi  dilakukan kemarin. Sejumlah saksi menjelaskan, aliran dana dugaan korupsi  tersebut mengalir ke tersangka.  “Sejumlah saksi menduga jika tersangka  berperan dalam kegiatan ini.”  singkatnya Adapun indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, dengan sengaja melakukan  pemotonggan pada uang makan  peserta diklat. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 108 juta.  Hal ini berdasarkan audit Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Diketahui anggaran untuk  penyelenggaraan Diklat PIM IV dengan anggaran sebesar Rp 687 juta dari  APBD tahun 2013 lalu. Penyidik  telah memeriksa 15 saksi. Termasuk dari pihak penyelenggara kegiatan, dan peserta Diklat PIM IV serta pemilik  catering penyedia makanan. “Tersangka kembali akan diperiksa dalam waktu dekat dan Surat penetapan tersangka akan segera kita sampaikan ke Kejaksaan , “  tegasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait