KOTA MANNA, BE – Rb (31), warga Desa Tambangan, Pino, Bengkulu Selatan, kemarin dilaporkan oleh manajer salah satu perusahaan penjualan barang rumah tangga cash and credit, Afif SE ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya Rb diduga telah menggelapkan uang setoran dari konsumen perusahaan senilai Rp 20 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH menyebutkan, dalam laporan korban diketahui, Rb diduga menggelapkan uang perusahaan dengan modus menagih konsumen perusahaan yang membeli barang secara kredit. Padahal sewaktu yang terlapor menagih angsuran kredit itu, dia sudah dipecat sebagai karyawan perusahaan itu. Diketahuinya aksi Rb ini setelah pihak perusahaan hendak menagih angsuran kepada salah satu konsumen. Ternyata konsumen itu mengaku sudah membayar angsuran kepada perusahaan melalui Rb yang dibuktikan dengan adanya kuitansi bulan berjalan. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Hasbi.(369)
Mantan Debt Colector Dipolisikan
Selasa 19-08-2014,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,10:21 WIB
Jangan Disepelekan, Ini Tips Merawat Kuku Kaki agar Tidak Mudah Jamuran
Senin 14-09-2026,10:59 WIB
Bukan Soal Sibuk, Ini Cara Menjalani Hidup yang Lebih Produktif
Senin 14-09-2026,11:52 WIB
Sering Cuci Muka Justru Bisa Bikin Kulit Bermasalah? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB