Kepala Badan Diklat Dipanggil

Senin 18-08-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Kepala Badan Diklat Kabupaten Seluma, Dra Elmawati dan PPTK Diklat Pim IV 2013, Imelda Tostiani SH MH hari ini (18/8) dipanggil penyidik Tipikor Polres Seluma. Keduanya akan diperiksa lagi terkait dengan dugaan korupsi dana Diklat Pim IV itu yang merugikan negara Rp 108 juta. “Saksi dan calon tersangka akan kita panggil. Kita mengaharapkan mereka bersikap koperatif,” kata Kapolres Seluma  AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskannya, perihal penetapan tersangka akan tergantung dengan hasil pemeriksaan lanjutan hari ini, itu. Calon tersangka yang lainnya akan dipanggil lagi pada hari berikutnya oleh penyidik unti Tipikor Polres Seluma. Sementara itu, seperti dijelaskan sebelumnya oleh penyidik Unit Tipikor Polres Seluma bahwa dalam kasus penyelenggaraan Diklat PIM IV tahun 2013 kemarin. Kepala Badan Diklat Dra Elmawati, kemudian PPTK merupakan calon tersangka. “Hasil auditpun Rp 108 juta telah turun dan telah diketahui akan kerugian negara dalam kasus ini,” sampainya. Hal ini karena dari penyelenggaraan diklat PIM IV dengan anggaran sebesar Rp 687 juta lebih tersebut diduga telah terjadi tindak pindana korupsi. Selain memeriksa keduanya, penyidik unit Tipikor sudah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dalam kasus ini. Termasuk dari pihak penyelenggara kegiatan, kemudian peserta Diklat PIM IV serta dari petugas catering penyedia makanan. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait