LEBONNG ATAS,BE - Pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial Ys (30), terancam hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya yang diduga telah memperkosa Rt, warga UPT Trans Pelabai Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIk melalui Kabag Ops AKP Ruri Roberto SIK didamping Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Lebong Atas Iptu Ngatmin SH kepada wartawan kemarin.
Dikatakan Kabag Ops, tersangka Ys dijerat dengan pasal 285 KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
\"Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan, dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,\" jelas Kabag Ops.
Diketahui, kronologis kejadian tersebut berawal saat pelaku Ys yang bekerja disalah satu proyek di Kabupaten Lebong bertandang main ke rumah korban di UPT Trans Pelabai pada Jum\'at (14/12) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Setibanya dirumah korban, korban diajak pelaku ke rumah salah satu tetangganya untuk nonton Tv, namun sebelum masuk ke rumah tetangganya tersebut, korban ditarik kesamping ke arah kandang ayam milik tetangga korban.
Sambil mengancam dengan menggunakan pisau yang diarahkan ke perut korban, tersangka memaksa korban untuk memakan permen yang diberikan pelaku dan setelah itu korban tak sadarkan diri. Diduga saat korban tak sadarkan diri itulah pelaku melucuti pakaian korban dan langsung menyetubui korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban. Mengalami kejadian tersebut, korban pada Sabtu (15/12) pagi lalu tidak berhenti menangis, kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ibunya. Mendengar hal tersebut ibu korban bersama korban langsung melaporkan hal tersebut ke POlsek Lebong Atas.(777)