Uang NKRI Resmi Beredar Hari Ini

Senin 18-08-2014,08:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) rencananya akan diresmikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini (18/7).

Peresmian tersebut menandai berlaku efektifnya peredaran rupiah Rp 100 ribu emisi 2014 pada seluruh sistem jaringan di tanah air.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pada hari peresmian, uang NKRI baru bisa didapatkan di anjungan tunai mandiri (ATM) seluruh bank.

\"Uang NKRI sudah diedarkan hari ini (17/8). Namun karena Minggu, BI hanya membuka beberapa kantor untuk pengedarannya,\" kata Agus di gedung BI, kemarin (17/8).

Sebagaimana diwartakan, uang NKRI yang merupakan amanat pasal 42 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014, yang bertepatan dengan HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari sisi desain, uang NKRI tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Bedanya hanya pada frasa \"Negara Kesatuan Republik Indonesia\" di\" bagian muka dan belakang uang. Sebelumnya, pada letak yang sama, hanya tertulis \"Bank Indonesia\".

Selain itu, kini Menteri Keuangan menjadi salah satu penandatangan uang NKRI di samping Gubernur BI. Sebelum itu, penandatangan rupiah adalah Gubernur BI dan Deputi Gubernur.

Memang, pada tahap awal, uang NKRI hanya tersedia dalam pecahan Rp 100 ribu. Hal ini terkait dengan kapasitas cetak Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) yang terbatas. Namun, secara bertahap, uang NKRI akan diimplementasikan pada seluruh pecahan rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan mengatakan, penyediaan lini produksi mata uang rupiah yang saat ini sudah beredar tidak boleh berhenti semata-mata lantaran pecahan NKRI sudah mulai diedarkan. Dengan demikian, uang emisi lama akan tetap dicetak namun dengan porsi yang semakin kecil. Semisal kemampuan cetak uang 10 lembar, tujuh di antaranya adalah pecahan NKRI, sementara tiga sisanya adalah uang lama.

\"Dua-duanya nanti akan berlaku dan sama-sama digunakan. Penggunaannya (pecahan NKRI) akan bertahap,\" jelasnya. Tidak pelak, rupiah pecahan Rp 100 ribu emisi 2004 pun masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan belum mengetahui secara pasti format baru rupiah. Sebab itu, dia enggan berkomentar soal animo masyarakat terhadap uang NKRI. \"Sebab peredarannya baru diresmikan besok (hari ini, red),\" terangnya. (gal/agm)
Tags :
Kategori :

Terkait