Polisi Gelar Perkara Diklat

Sabtu 16-08-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Sebelum melakukan pemeriksaan saksi dan meningkatkan saksi menjadi tersangka, penyidik Tipikor Polres Seluma akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kegiatan Diklat PIM IV 2013 pada Badan Diklat Seluma. “Kita akan gelar perkara dalam kasus ini untuk mematangkan penetapan tersangka. Dalam waktu dekat pemanggilan segera dilakukan,” kata Kapolres Seluma AKPB PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Direncanakan, kata Kasat reskrim,  surat panggilan lanjutan terhadap kepala Badan Diklat Dra Elmawati dan PPTK Imelda Tostiani SH  masih sebagai saksi. Meski demikian penyidik Tipikor menegaskan kalau keduanya merupakan calon tersangka. Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk lebih memperjelas lagi kasus dugaan korupsi dari penyelenggaraan Diklat Seluma yang dilaksanakan tahun 2013 lalu tersebut. Termasuk untuk menjelaskan siapa saja yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Segala kemungkinan jumlah tersangka bisa saja lebih dari dua tersebut. Mengingat kasus ini dilakukan bersama-sama. Tergantung dari pemeriksaan yang dilakukan,” tegasnya. Diketahui, kegiatan Diklat PIM IV itu sendiri dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari APBD Seluma tahun 2013 sebesar Rp 687 juta lebih. Hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu terjadi kerugian negara sebesar Rp 108 juta lebih. Sedangkan sebanyak 15 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di depan penyidik. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait