Panwaslu Tolak Pembukaan Kotak Suara

Kamis 14-08-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pembukaan kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang kemarin (12/8) untuk mengambil formulir C7 atau daftar  hadir pemilih sebagai alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Agung (MK) ditolak Panwaslu. \"Kami hanya mengambil dokumen yang berkaitan dengan data pemilih. Yaitu, DPT, DPTb, DPK dan DPKTb. Tidak semua kotak suara dibuka. Karena tidak semua TPS ada DPK, tak semua TPS ada DPTb atau DPKTb. Misalnya di Kecamatan Merigi, di situ hanya ada 1 lokasi yang ada DPKTb-nya,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP. Dikatakannya, pihaknya sangat  menyesalkan sikap Panwaslu Kepahiang yang enggan menandatangani berita acara pembukaan kotak suara tersebut. \"Jujur saja kami sangat menyesalkan sikap Panwaslu tidak mau menandatangani berita acara itu. Padahal, Panwaslu merupakan penyelenggara Pemilu juga. Artinya mereka mau lepas tangan dengan tidak mau menandatangani berita acara itu,\" sesalnya.. Terpisah Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MPd terkait penolakan pihaknya menandatangi berita acara pembukaan kotak suara tersebut menyampaikan jika sebenarnya Panwaslu tidak memiliki kewajiban menandatangani berita acara tersebut. \"Sebenarnya Panwaslu sifatnya hanya menyaksikan saja prosedur pembukaan kotak suara sehingga tidak perlu tanda tangan berita acara seperti yang disampaikan pihak KPU,\" ujar Firmansyah saat dihubungi kemarin. Dikatakannya, yang berhak melakukan pemberian tanda tangan berita acara tersebut yakni pihak KPU dan juga saksi pasangan Capres. \"Kita bukan menolak tapi aturan tidak ada menyebutkan kita harus membubuhi tandatangan dalam surat berita acara pembukaan kotak suara tersebut,\" tegasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait