BENGKULU, BE - Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri, secara kontinue menggelar Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Provinsi Bengkulu.Untuk pengawasan yang digelar di Kota Bengkulu, Diskoperindag melibatkan beberapa tim terpadu mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, dan Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk Pengawasan di kabupaten, melibatkan tim dari Disperindag Kabupaten setempat. Pengawasan barang beredar dan jasa ini sendiri dilakukan oleh PPBJ (Petugas Pemeriksa Barang dan Jasa) beserta PPNS-PK (Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen).
Pengawasan barang beredar dan jasa ini meliputi pengawasan peredaran berbagai macam produk, meliputi masa kadaluarsa, label, dan kemasan produk itu sendiri. Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap takaran-takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baik dalam dan luar kota. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Drs H Sudirman, MSi mengatakan bahwa posisi konsumen adalah posisi yang lemah. Hal ini dikarenakan tingkat pendidikan yang lemah dan kurangnya informasi yang diperoleh.
\'\'Selain melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan, kita juga selalu mengingatkan konsumen untuk terus menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli berbagai macam produk,\" tutup Sudirman. (cik7/adv)