BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan penyelesaian penyerobotan aset Pemprov berupa tanah kosong di kawasan lapangan golf, Kota Bengkulu ke PT Bengkulu Mandiri (PT BM). Penyerahan penanganan kasus itu dikarenakan sejak 2 Januari 2007, Pemprov menyerahkan pengelolaan lapangan golf itu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bengkulu Mandiri. Ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov, M Ikhwan SH MH melalui Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi dan Informasi Publik Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Sri Hartika MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, sebelum masalah itu diserahkan ke PT Bengkulu Mandiri, Pemprov sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan aset yang telah diserobot tersebut, seperti dengan membentuk tim dan melakukan pendekatan kepada warga penyerobot. Namun warga menolak meninggal tanah itu. \"Karena tanah tersebut berdasarkan keputusan gubernur Bengkulu nomor 459 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang penunjukan pengelolaan dan pengembangan lapangan golf kepada PT. Bengkulu Mandiri selama 10 tahun, yakni sejak 2 Januari 2007 hingga 2 Januari 2017. Kepada PT Bengkulu Mandiri diberikan hak untuk mengelola, mengembangkan dan berkewajiban menjaga keamanannya dengan melapor kasus penyerobotan itu ke Polda Bengkulu,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanah Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 86 dalam pointnya ayat 1 berbunyi, penyelesaian terhadap barang daerah yang bersengketa dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh unit SKPD yang ditunjuk dan apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka dapat dilakukan melalui upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata. Disinggung mengenai kepemilikan tanah tersebut, Ikhwan mengaku bahwa tanah itu memang benar aset pemerintah Provinsi Bengkulu yang diperoleh dari pembebasan tanah masyarakat oleh panitia pembebasan tanah yang diketuai BPN Kota Bengkulu dibuktikan dengan berita acara pembebasan No.01/PPT/1989 tanggal 23 Februari 1989 dengan jumlah pemiliknya sebanyak 183 orang dan tanggal 13 November 1989 sebanyak 16 orang dengan luas keseluruhannya mencapai 66.7629 hektar. \"Melalui surat Sekda Provinsi Bengkulu nomor 011/3897/B.9 tertanggal 23 Juli 2014 kepada PT. Bengkulu Mandiri agar PT Bengkulu Mandiri segera menindaklanjuti penyelesaian hukum terkait dengan penyerobotan tanah tersebut,\" paparnya. Selain itu Ikhwan juga membantah dikatakan saling lempar tanggung jawab atas penyelesaian sengketa tersebut, karena menurutnya tim yang sudah dibentuk sedang melakukan upaya-upaya persuasif agar proses penyelesaian penyerobotan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. (400)
Penyerobotan Lahan Diserahkan ke PT BM
Kamis 14-08-2014,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,11:40 WIB
New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB