BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan penyelesaian penyerobotan aset Pemprov berupa tanah kosong di kawasan lapangan golf, Kota Bengkulu ke PT Bengkulu Mandiri (PT BM). Penyerahan penanganan kasus itu dikarenakan sejak 2 Januari 2007, Pemprov menyerahkan pengelolaan lapangan golf itu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bengkulu Mandiri. Ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov, M Ikhwan SH MH melalui Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi dan Informasi Publik Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Sri Hartika MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, sebelum masalah itu diserahkan ke PT Bengkulu Mandiri, Pemprov sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan aset yang telah diserobot tersebut, seperti dengan membentuk tim dan melakukan pendekatan kepada warga penyerobot. Namun warga menolak meninggal tanah itu. \"Karena tanah tersebut berdasarkan keputusan gubernur Bengkulu nomor 459 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang penunjukan pengelolaan dan pengembangan lapangan golf kepada PT. Bengkulu Mandiri selama 10 tahun, yakni sejak 2 Januari 2007 hingga 2 Januari 2017. Kepada PT Bengkulu Mandiri diberikan hak untuk mengelola, mengembangkan dan berkewajiban menjaga keamanannya dengan melapor kasus penyerobotan itu ke Polda Bengkulu,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan amanah Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 86 dalam pointnya ayat 1 berbunyi, penyelesaian terhadap barang daerah yang bersengketa dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh unit SKPD yang ditunjuk dan apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka dapat dilakukan melalui upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata. Disinggung mengenai kepemilikan tanah tersebut, Ikhwan mengaku bahwa tanah itu memang benar aset pemerintah Provinsi Bengkulu yang diperoleh dari pembebasan tanah masyarakat oleh panitia pembebasan tanah yang diketuai BPN Kota Bengkulu dibuktikan dengan berita acara pembebasan No.01/PPT/1989 tanggal 23 Februari 1989 dengan jumlah pemiliknya sebanyak 183 orang dan tanggal 13 November 1989 sebanyak 16 orang dengan luas keseluruhannya mencapai 66.7629 hektar. \"Melalui surat Sekda Provinsi Bengkulu nomor 011/3897/B.9 tertanggal 23 Juli 2014 kepada PT. Bengkulu Mandiri agar PT Bengkulu Mandiri segera menindaklanjuti penyelesaian hukum terkait dengan penyerobotan tanah tersebut,\" paparnya. Selain itu Ikhwan juga membantah dikatakan saling lempar tanggung jawab atas penyelesaian sengketa tersebut, karena menurutnya tim yang sudah dibentuk sedang melakukan upaya-upaya persuasif agar proses penyelesaian penyerobotan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. (400)
Penyerobotan Lahan Diserahkan ke PT BM
Kamis 14-08-2014,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB