September, Tarif Listrik Naik

Kamis 14-08-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Masyarakat pengguna listrik PLN agaknya perlu menghemat pemakaian listrik. Pasalnya, Manager Area PT PLN (Persero) Bengkulu, Joni mengungkapkan mulai tanggal 1 September 2014 tarif listrik untuk keperluan rumah tangga akan naik. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen SDM) Nomor 19 Tahun 2014 yang menyebutkan ada tiga kali kenaikan tarif sepanjang tahun 2014 ini, dimulai sejak Juli lalu. \"Permen SDM Nomor 19 ini merupakan revisi dari Permen SDM Nomor 9 Tahun 2014,\" ujar Joni. Joni menambahkan kenaikan tarif ini berlaku untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga kecil dan menengah atau R-1/TR dan R-2 TR. Pelanggan listrik dengan golongan tersebut menggunakan daya dari 1.300 VA hingga 5.500 VA. Sementara untuk pengguna di bawah 1300 V.A akan tetap mendapatkan subsidi. \"Kami menilai pengguna diatas 900 V.A merupakan orang yang sudah mampu dan layak untuk tidak mendapatkan subsidi,\" jelasnya. Dibeberkan Joni, biaya pemakaian listrik per 1 September 2014 bagi pelanggan yang memakai daya 1.300 VA ialah Rp 1.214 per kWh. Tarif ini lebih tinggi Rp 124 per kWH dari tarif yang berlaku saat ini. Sedangkan pelanggan dengan daya 2.200 VA dikenai tarif baru, yakni Rp 1.224 per kWh atau lebih mahal Rp 115 per kWh. Pelanggan yang memanfaatkan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA akan dikenai biaya hingga Rp 1.279 per kWH atau selisih Rp 69 per kWh dari tarif lama yang dibanderol Rp 1.210 per kWh. \"Untuk tahap III mendatang, juga akan naik lagi pada November mendatang,\" ungkapnya. Sehingga, kata Joni, pada November mendatang, para pengguna diatas 900 V.A, mulai dari 1.300 hingga 5.500 VA akan dikenakan  biaya yang sama, yakni Rp 1.352 per kWh. \"Artinya, subsidi telah murni dicabut sepenuhnya untuk para pelanggan pengguna 1.300 hingga 5.500 VA tersebut,\" jelasnya. Elpiji Juga Naik PT Pertamina dalam waktu dekat akan menaikkan harga elpiji 12 Kg, sebesar Rp 1.000-Rp 1.500. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Ali Mundakir mengatakan kenaikan harga gas Elpiji 12 Kg ini murni aksi korporasi, karena Elpiji 12 Kg bukan barang subsidi. Ali juga menegaskan, Pertamina tidak perlu meminta izin kepada presiden maupun pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 Kg. Sebab, jika pemerintah mengintervensi dalam proses kenaikan elpiji 12 Kg, maka akan ada konsekuensi yang pemerintah harus tanggung, yaitu pemerintah harus menanggung selisih harga tersebut. \"Tidak ada dasar hukum Pertamina meminta persetujuan, karena ini bukan barang subsidi. Saya yakin pemerintah juga tidak akan mengintervensi hal ini. Karena jika pemerintah mengintervensi, maka ada konsekuensi bagi pemerintah harus menanggung selisih harga, dan itu diberlakukan sebagai barang subsidi. Peraturannya seperti itu,\" ucap Ali di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/8). Dalam hal ini kata Ali, perusahaan hanya melaporkan kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko). \"Kita hanya memberitahu lewat surat pemberitahuan, bukan meminta izin karena memang tidak perlu meminta izin,\" tandas Ali. (609/**) Tahapan Penyesuaian TTL 2014 No    Golongan Tarif        Batas Daya    Biaya Pemakaian 1 Sep - 31 Okt    Mulai 1 Nov 1    R-1/TR            1.300 VA        Rp 1.214/KWh    Rp 1.352/KWh 2    R-1/TR            2.200 VA        Rp 1.224/KWh    Rp 1.352/KWh 3    R-2/TR            3.500 - 5.500 VA    Rp 1.210/KWh    Rp 1.352/KWh

Tags :
Kategori :

Terkait