31 Mobnas dan 3 Tornas Dikumpulkan

Rabu 13-08-2014,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Diakhir masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014, Sekretariat dewan menarik dan mengumpulkan mobil dinas (Mobnas) dan motor dinas (Motdin) yang dipakai selama ini. Mobil tersebut ditarik untuk kemudian diatur kembali pengunaannya yang nantinya akan digunakan para anggota dewan yang baru. Seketaris DPRD Kabupaten Lebong Drs H Redho Azhari mengungkapkan telah menyampaikan kepada 25 anggota DPRD Lebong periode 2009-2014 untuk segera mengembalikan mobil dinas dan motor dinas yang dipakai oleh masing-masing anggota Dewan. Pengembalian kenderaan dinas ini ditargetkan bisa dilakukan sebelum pelantikan Anggota DPRD Periode 2014-2019 tanggal 25 Agustus 2014 mendatang di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lebong. \"Kita sudah menyampaikan secara lisan ke anggota Dewan untuk mengembalikan seluruh mobil dinas yang mereka gunakan. Saat ini terhitung ada 31 unit Mobil dinas yang dipegang oleh anggota dewan, yakni 23 Unit dipegang masing-masing anggota, 9 unit mobil dinas dan 3 unit motor Trill di pegang oleh unsur Pimpinan DPRD,\" kata Redho kepada BE di gedung DPRD Lebong kemarin. Dijelaskannya, permintaan pengembalian mobil dinas anggota dewan tersebut berdasarkan instruksi Bupati Rosjonsyah. \"Sejauh ini sudah ada beberapa Anggota Dewan yang menyanggupi untuk mengembalikan mobil dinas tersebut. Namun mereka meminta waktu hingga tanggal 24 Agustus atau sebelum pelantikan anggota dewan baru, permintaan mereka ini kita apresiasi,\" jelas Redho. Selain itu, dirinya juga mengatakan rencananya mobil dinas yang dipegang oleh masing-masing anggota DPRD ini terlebih dahulu akan dikumpulkan di Seketariat DPRD Lebong, selanjutnya akan di serah terimakan kepada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Lebong sebagai penaggung jawab kenderaan dinas milik Pemda Lebong. \"Untuk anggota DPRD yang akan di lantik belum tau apakah akan difasilitasi dengan kendaraan dinas, karena dalam aturan penggunaan mobil dinas DPRD hanya diberikan kepada unsur Pimpinan dan Badan di DPRD. Sedangkan anggota biasa tidak ada aturannya harus mendapatkan mobil dinas. Untuk unsur pimpinan DPRD sendiri akan diberikan mobil dinas setelah didefinitifkan,\" pungkas Redho.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait