BENGKULU, BE - Dit Reskrimsus Polda Bengkulu tidak main-main dalam mengusut perkara dugaan perambahan lahan hutan lindung di Kaur dalam pembangunan jalan pusaka. Sejauh ini Ditreskrimsus telah menerjunkan tim tindak pidana tertentu (Tipiter) ke Kabupaten Kaur untuk melakukan pengecekan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta mengumpulkan barang bukti agar dapat menjerat para pelakunya keranah hukum. Perkara dugaan perambahan hutan lindung tersebut terkait dengan pembangunan jalan menuju Pondok Pusaka Kabupaten Kaur sepanjang 11 kilometer. Dalam pengerjaan proyek yang saat ini tengah diselidikan dugaan korupsinya tersebut, pelaksanakan proyek dan pihak terlibat lainnya membukan lahan hutan lindung untuk melaksanakan pembangunan. \"Kita sudah menurunkan tim kesana, semuanya masih dalam proses,\" ujar Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan kemarin (12/8). Dijelaskan Roy, tim yang diterjunkan ke lapangan tersebut juga bertugas untuk melakukan pengumpulan data temuan terkait objek pengusutan. Sebab untuk menjerat pelaku tentunya harus ada barang baktu sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan oleh tim. \"Semuanya masih dalam proses, nanti kalau ada perkembangan yang dapat disampaikan untuk diketahui publik pasti kita sampaikan,\" sebutnya.(320)
Usut Pengerusakan Hutan, Polda Terjunkan Tim ke Kaur
Rabu 13-08-2014,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :