Alasan permintaan penundaan proses hukum tersebut, terkait dengan pertimbangan yang jika 27 orang dari 30 anggota dewan yang disebut terlibat itu ditahan maka roda pemerintahan di Pemkab Seluma akan lumpuh. Berbeda dengan jajaran eksekutif, ketika Murman ditahan KPK sejak September 2011 lalu hingga divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara, tugas bupati langsung dapat dijalankan oleh Wakil Bupati Bundra Jaya.
Sedangkan dewan, jika ditangkap massal, dipastikan membutuhkan waktu yang panjang untuk proses pergantian anggota dewan secara massal. Tugas dewan sendiri, yakni menjalankan fungsi budgeting (anggaran), controling (pengawasan) dan legislasi (pembuatan Perda). Permintaan penundaan proses hukum tersebut diungkap Ketua DPRD Seluma, Drs Zaryana Rait. ”Kita berharap, proses hukum ini sementara cukup batas bupati cs dulu. Kalau mau menghukum anggota dewan, tunggu dulu habis masa jabatan, supaya kinerja daerah tidak terganggu,” katanya.
Permintaan tersebut, lantaran Senin (17/12) lalu, Ketua DPRD Zaryana telah menerima Salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.17/7162/OTDA tertanggal 14 Desember 2012 tentang Pemberhentian Tetap Bupati Seluma. Murman dicopot karena melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap. Sedangkan 27 dewan kini berstatus terduga penerima suap. Tak hanya ketua DPRD, Plt Bupati Bundra Jaya SH MH pun kemarin ketika dikonfirmasi mengakui dirinya juga sudah menerima salinan SK Mendagri tersebut.
”Iya, saya dapat juga surat salinan SK Mendagri itu. Untuk masalah ini, kita serahkan kepada proses dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Bundra Jaya. Pelantikan Bundra Sementara itu, menyikapi turunnya salinan SK Mendagri tersebut, kemarin Ketua DPRD Zaryana telah mengambil kebijakan untuk mengundang seluruh unsur pimpinan dewan untuk mempersiapkan rapat paripurna pengusulan pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati pengganti Murman secara tetap. Dalam surat udangan kepada jajarannya, ketua dewan menjadwalkan tanggal 31 Desember dilakukan rapat unsur pimpinan dewan membahas jadwal dan agenda rapat paripurna tersbeut.
”Kita tidak perlu melakukan konfirmasi lagi ke Kemendagri. Karena surat salinan SK itu sudah kita terima secara resmi. Tinggal lagi kita menindaklajutinya, dengan memproses pengusulan pengangkatan dan pelantikan Bundra Jaya sebagai bupati,” katanya Zaryana. (444)