TAIS, BE - Ini perhatian untuk masyarakat Seluma. Mulai tahun 2013 mendatang, proses penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma bakal dikenai biaya besar, jika terlambat mengajukan permohonan penerbitan akta. Ketentuannya, terlambat lebih dari 1 tahun makan proses untuk mendapat akta kelahiran mesti melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Kepala Dinas Dukcapil H Herkules Jeraim SH MH membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, kebijakan tegas tersebut hingga meniadakan lagi program pembuatan akta kelahiran gratis total yang dilakukan Pemkab Seluma seperti selama ini, berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) melalui surat ketetapannya Nomor 09/BUA.6/HS/SP/IX/2012 tertanggal 6 September 2012. Akta kelahiran gratis hanya untuk pengajuan yang waktunya kurang dari 2 bulan dari waktu kelahiran. ”Kalau selama ini, pembuatan akta kelahiran di kita ini semuanya gratis, dan yang cepat membuat akta dan yang terlambat sampai bertahun-tahun masih gratis. Mulai tahun depan, tidak lagi bisa gratis semuanya. Bagi yang terlambat lebih dari 2 bulan akan dikenakan denda. Dan yang terlambat lebih setahun selain dikenakan denda, juga melalui proses pengadilan,” kata Herkules Jeraim. Terkait besaran denda, sejauh ini Herkules belum dapat memastikan nominalnya. Namun,sebagai gambaran, berkaca dari Pemkab lain yang ada di Provinsi Bengkulu; denda akta lewat pengadilan di Bengkulu Selatan (BS) Rp 750 ribu dan di Bengkulu Utara Rp 2 juta. Saat ini Dinas Dukcapil masih mempersiapkan usulan kepada bupati dan DPRD terkait besaran denda akte tersebut. ”Kita imbau masyarakat, sejak sekarang agar tidak lalai mengajukan penerbitan akte kelahiran setiap bayi yang lahir. Karena, kalau terlambat akan dikenai denda,” katanya. (444)
2013, Akta Kelahiran di Seluma Melalui Pengadilan
Rabu 19-12-2012,16:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB