TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei saat ini tengah melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di Badan Lingkungan Hidup (BLHKP) Kabupaten Lebong. Dengan tersangka My selaku Pengguna anggaran (PA) yang merangkap PPK dan Em selaku PPTK. Kejari menargetkan dalam minggu ini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Dijelakan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH, guna melengkapi berkas dua tersangka tersebut, saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan BPKP Bengkulu untuk melengkapi unsur melawan hukum para tersangka. \"Untuk melengkapi berkas kita akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan BPKP Bengkulu. Kita targetkan dalam bulan ini P-21,\" jelas Rizal. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, anggaran pengadaan alat laboratorium ini sebesar Rp 365,458 juta, yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2013. Hanya saja dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu diketahui jika realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D mencapai Rp 325,606 juta (tidak termasuk PPN), sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) adalah sebesar Rp 91,083 juta. Disinyalir telah terjadei kerugian negara yang mencapai angka Rp 234, 522 juta. \"Penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi tergantung dengan hasil penyidikan selanjutnya. Kita lihat saja nanti bagaimana apakah ada penambahan tersangka atau tidak,\" singkat Rizal. (777)
Minggu Ini, Kasus BLHKP P-21
Selasa 12-08-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :