”Saya akan meletakkan jabatan sebagai ketua dan anggota DPRD Seluma apabila otonomi desa yang dituntut para kepala desa selama ini tidak dapat direalisasikan mulai tahun 2013. Ini sebagai bentuk keseriusan dalam menyerap aspirasi masyarakat yang meminta agar PP 72 tahun 2005 soal Otonomi Desa yang belum diberlakukan di Seluma agar diberlakukan,” kata Zaraya Rait.
Ditegaskan Ketua DPP PKPI Provinsi Bengkulu itu, dirinya tak sayang dengan jabatannya sebagai ketua dan anggota dewan. Yang penting bagi dirinya sebagai wakil rakyat, untuk memperjuangkan aspirasi tuntutan pemberlakukan pemberian dana minimal kepada 201 desa/kelurahan dari 10 persen APBD Seluma sebelum anggaran rutin. Menurutnya, dia menangkap isu akhir-akhir ini para kepala desa dan masyarakat sudah mendesak Pemkab Seluma untuk merealisasikan otonomi desa, tapi kemudian ditanggapi dingin.
”Tidak ada alasan tidak bisa dilaksanakan. Otonomi desa itu sudah menjadi amanat PP 72 tahun 2005. Peraturannya sudah ada sejak tahun 2005, tapi sampai 2012 belum juga diberlakukan di Seluma. Karenya, untuk memperjuangkan ini, saya taruhkan jabatan ini,” katanya. (444)