ARGA MAKMUR, BE - Pakaian dinas (Pakdin) PNS dijajaran Pemkab Bengkulu Utara, banyak menyalahi aturan. Pasalnya, disinyalir banyak PNS yang tidak berpakaian dinas dengan rapi dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 30 tahun 2008 tentang pakaian dinas. Perbup itu merupakan tindaklanjut dari Permendagri No 60 tahun 2007 tentang pakain dinas PNS dilingkungan departemen dalam negeri. \"Seluruh PNS harus mentaati aturan tentang pakaian dinas,\" jelas Sekda BU, Drs Said Idrus Albar MM. Sebagaimana diketahui, banyak PNS tidak memperhatikan kerapihan dan tata cara menggunakan Pakdin secara rapi dan benar. Sebagaimana diketahui, baju harus dimasukkan kedalam untuk pakaian dinas PNS laki-laki. Sedangkan pakaian dinas perempuan, boleh dikeluarkan jika memiliki kantong baju depan. Bagi yang mengenakan jilbab harus masukkan jilbab ke kerah baju agar kelihatan nama instansi dan nama PNS itu sendiri. \"Memang banyak para PNS Pakdinnya tidak rapi. Seharusnya masuk kedalam dibiarkan keluar serta tidak mengenakan tali pinggang,\" ujarnya. Menurut Idrus, setiap apel pagi dan apel siang, para PNS sering disampaikan tentang kerapihan pakaian dan penampilannya. Apabila masih ada yang melanggar, akan diberi sanksi berupa teguran dan peringatan. \"Kita akan berlakukan sanksi tegas, apabila ada PNS yang membandel soal pakaian dinas,\" tandasnya. Terpisah, Kabag Hukum Pemkab BU, Zulkarnain SH MH mengatakan, Perbup yang mengatur soal pakaian dinas memang ada. Dan, Perbup itu harus dipatuhi oleh PNS dijajaran Pemkab Bengkulu Utara. \"Namanya PNS sudah ada aturan yang mengatur soal PNS. Termasuk soal aturan tentang pakaian dinas,\" demikian Zulkarnain. (117)
Pakdin PNS BU Disorot
Senin 11-08-2014,16:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB