Syarat CPNS Dikurangi

Minggu 10-08-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pendaftaran CPNS tak lama lagi akan dilangsungkan. Tak seperti tahun sebelumnya, pemerintah membuat proses pendaftaran lebih simple dan mudah. Misalnya, dengan menerapkan pendaftaran melalui sistem online atau single entry system (satu pintu) melalui situs resmi satu pintu, yakni Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Tak hanya itu, pada seleksi kali ini masyarakat juga diberikan kemudahan lantaran syarat pendaftaran dikurangi. \"Sejumlah syarat seperti kartu kuning, SKCK dan surat keterangan sehat dihapuskan dari daftar syarat pendaftaran,\" jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos. Pun demikian, Tarmizi menerangkan, bukan berarti beberapa hal diatas tidak perlu. Pasalnya, syarat tersebut akan diminta jika peserta seleksi telah dinyatakan lolos seleksi CPNS. \"Hal ini agar waktu pendaftaran yang hanya dua minggu diharapkan dalam dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,\" jelas Tarmizi. Tarmizi menerangkan, pendaftaran CPNS secara nasional dilakukan di https://panselnas.menpan.go.id kemudian sscn.bkn.go.id, pada 20 Agustus hingga 3 September 2014. Setelah melakukan pendaftaran tersebut, para calon peserta wajib melampirkan beberapa persyaratan seperti, fotokopi ijazah, pas photo terbaru 3X4 cm, foto kopi KTP, dan printing dari bukti telah mendaftar secara online. Lampiran persyaratan tersebut dikirimkan langsung ke BKD setempat. \"Untuk para peserta yang melamar di Pemda Provinsi dan Bengkulu Utara bisa mengirimkan lewat kantor pos,\" ujarnya. Pelaksanaan seleksi CPNS  sendiri akan dilaksanakan pada 8 September 2014 hingga selesai. Setelah tes ini dilaksanakan, instansi yang bersangkutan akan menyerahkan hasil tes kepada panselnas. Satu minggu kemudian, panselnas menyampaikan hasil integrasi semua tes ke instansi. Dua minggu kemudian, instansi membuat SK kelulusan yang ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN \"Terakhir, instansi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus melalui media online atau media cetak,\" demikian Tarmizi. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait