KPU Buka Kotak Suara 11 Kecamatan

Sabtu 09-08-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Gugatan yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi berdampak pada hasil pemilihan presiden di Rejang Lebong.  Kemarin (8/8) KPU Rejang Lebong melakukan buka kotak suara dari sejumlah TPS yang ada di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dibukanya sejumlah kotak suara tersebut dikarenakan TPS-TPS yang dimaksud masuk dalam daftar gugatan yang dilayangkan oleh tim Prabowo di MK. Pembukaan kotak suara tersebut sesuai dengan surat edaran KPU pusat no : 1411/KPU/VII/2014 perihal persiapan penyelesaian sengketa PHPU presiden dan wakil presiden tahun 2014. Pembukaan kotak suara dilakukan satu persatu untuk mengambil berkas C7 dan berkas lainnya yang berkaitan  dengan PHPU Pilpres yang dimohonkan ke MK oleh kubu Calon presiden nomor urut 1 Prabowo-Hatta. \"Berkas yang akan kita ambil yakni berkas C7 dan DPKTB, kemudian model D atau rekap tingkat PPS dan  desa,\" ungkap anggota KPUD Rejang Lebong, Halid Saefullah. Setelah diambil berkas yang dibutuhkan, rencananya KPUD langsung menyerahkan berkas tersebut ke KPU pusat didampingi oleh KPU provinsi. Dari 11 kecamatan, yang masuk dalam pembukaan 40 kotak suara dari 40 TPS diantaranya di Kecamatan Curup, Curup Utara, Sindang Kelingi, Selupu Rejang, Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Kota Padang, PUT, Curup Timur, Curup Tengah dan Curup Selatan. Sementara itu  anggota KPU Rejang Lebong Fahamsyah menjelaskan terkait dengan pembukaan kotak suara yang ditentang pasangan nomor urut 1, ia menjelaskan  hal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada  saat pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwas, Polres serta saksi masing-masing tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden baik nomor urut 1 maupun 2 yang ada di Rejang Lebong. \"Kalau tidak dibuka kotaknya, bagaimana bisa mengumpulkan alat bukti, pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten, juga berdasar perintah KPU Pusat, dan itulah yang menjadi dasar bagi KPU Rejang Lebong,\" terang Faham. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait