MUKOMUKO, BE - Daftar nama 39 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang tidak masuk kerja alias mangkir pada hari pertama masuk kerja kemarin (4/8), diserahkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) ke Sektaris Daerah (Sekda) Mukomuko. \"Kami sudah menyerahkan nama-nama PNS yang tidak masuk itu ke pak Sekda,\" kata Kabid Diklat dan Kespeg Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Sutrisna Imam Santosa. Adapun rincian PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut, yakni RSUD sebanyak 3 orang, Dishubkominfo 2 orang Sekretariat Dewan 8 orang, BP2KP 3 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 4 PNS, KPTSP 1 PNS, BPBD sebanyak 4 PNS, Bappeda 2 orang, Disporapar 5 orang, Inpsktorat 1 orang dan Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 6 PNS. Kemungkinan besar nama-nama tersebut bukan lagi ditegur oleh atasannya masing-masing, melainkan langsung mendapatkan teguran tertulis dari Sekda selaku pimpinan tertinggi PNS di pemerintah daerah. Dan ke 39 PNS tersebut dipastikan mendapat sanksi akibat tidak masuk di hari pertama tersebut. Sebelumnyan Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA MM juga mengatakan, bahwa PNS yang tanpa keteraangan tersebut tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemotoangan gaji atau paling berat diberhentikan sebagai PNS \"Ketidakhadiran ini akan kita akumulasikan dengan yang sebelumnya, karena biasanya dilakukan oleh yang sama,\" kata bupati. Ia juga mengaku bahwa sebenarnya bupati memiliki kewenangan yang kuat, bahkan bisa memecat PNS. Namun harus melewati semua proses yang dilakukan oleh Baperjakat. \"Sebenarnya kewenangan bupati bisa mmecat PNS, tapi saat ini kewenangannya ada di baperjakat. Untuk itu sebaga pimpinan kita sidak, nanti akan kita proses PNS yang tidak masuk kerja tersebut,\" ujarnya. Untuk pembinaan, Ichwan juga mengaku terus melakukannya melalui inspektorat. Dan harga mati PNS harus disipline dan mematuhi aturan yang ada. \"PNS itukan sudah digaji oleh negara sehingga harus disiplin dan menjalankan tugas,\" tegasnya.(400)
39 PNS Mangkir ke Sekda
Jumat 08-08-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:46 WIB
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Modem 5G Disebut Jadi Pembeda
Senin 21-09-2026,09:54 WIB
MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang, Jorge Martin Geser Marc Marquez dari Puncak
Senin 21-09-2026,09:41 WIB
Tips Memilih Cleansing Balm yang Tepat, Makeup Bersih Tanpa Ganggu Skin Barrier
Senin 21-09-2026,09:35 WIB
Disebut Kebal Santet, 5 Weton Ini Konon Memiliki ‘Benteng Gaib’ Sejak Lahir
Senin 21-09-2026,09:30 WIB
Hadapi Dampak El Nino, Kementerian PU Tangani Karhutla dan Kekeringan di 3 Provinsi
Terkini
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,18:26 WIB
Dosen dan Mahasiswa FT UNIB Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah di Kelurahan Lempuing
Senin 21-09-2026,16:08 WIB
Inovasi BALADEWA Pemkot Bengkulu: Lahir di RSUD Tino Galo, Bayi Pulang Bawa Dokumen Kependudukan Lengkap
Senin 21-09-2026,16:03 WIB