MUKOMUKO, BE - Daftar nama 39 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang tidak masuk kerja alias mangkir pada hari pertama masuk kerja kemarin (4/8), diserahkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) ke Sektaris Daerah (Sekda) Mukomuko. \"Kami sudah menyerahkan nama-nama PNS yang tidak masuk itu ke pak Sekda,\" kata Kabid Diklat dan Kespeg Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Sutrisna Imam Santosa. Adapun rincian PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut, yakni RSUD sebanyak 3 orang, Dishubkominfo 2 orang Sekretariat Dewan 8 orang, BP2KP 3 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 4 PNS, KPTSP 1 PNS, BPBD sebanyak 4 PNS, Bappeda 2 orang, Disporapar 5 orang, Inpsktorat 1 orang dan Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 6 PNS. Kemungkinan besar nama-nama tersebut bukan lagi ditegur oleh atasannya masing-masing, melainkan langsung mendapatkan teguran tertulis dari Sekda selaku pimpinan tertinggi PNS di pemerintah daerah. Dan ke 39 PNS tersebut dipastikan mendapat sanksi akibat tidak masuk di hari pertama tersebut. Sebelumnyan Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA MM juga mengatakan, bahwa PNS yang tanpa keteraangan tersebut tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemotoangan gaji atau paling berat diberhentikan sebagai PNS \"Ketidakhadiran ini akan kita akumulasikan dengan yang sebelumnya, karena biasanya dilakukan oleh yang sama,\" kata bupati. Ia juga mengaku bahwa sebenarnya bupati memiliki kewenangan yang kuat, bahkan bisa memecat PNS. Namun harus melewati semua proses yang dilakukan oleh Baperjakat. \"Sebenarnya kewenangan bupati bisa mmecat PNS, tapi saat ini kewenangannya ada di baperjakat. Untuk itu sebaga pimpinan kita sidak, nanti akan kita proses PNS yang tidak masuk kerja tersebut,\" ujarnya. Untuk pembinaan, Ichwan juga mengaku terus melakukannya melalui inspektorat. Dan harga mati PNS harus disipline dan mematuhi aturan yang ada. \"PNS itukan sudah digaji oleh negara sehingga harus disiplin dan menjalankan tugas,\" tegasnya.(400)
39 PNS Mangkir ke Sekda
Jumat 08-08-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,15:40 WIB
Honda Culture Fest 2026 Tawarkan Angsuran Ringan, Motor Sport hingga Skutik Bisa Dimiliki Mulai Rp200 Ribuan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB